Ekonomi

Indonesia tegaskan PPN bahan pokok bukan sasaran kebijakan

Pemerintah berencana akan mengenakan PPN kepada sembako premium

Adelline Tri Putri Marcelline  | 17.06.2021 - Update : 18.06.2021
Indonesia tegaskan PPN bahan pokok bukan sasaran kebijakan Sejumlah warga mengenakan masker berbelanja bahan makanan di tengah pandemi virus korona menjelang Hari Raya Idulfitri di pasar tradisional di Palembang, Sumatera Selatan pada 22 Mei 2020. ( MUHAMMAD A.F - Anadolu Agency )

Jakarta Raya

JAKARTA 

Indonesia menegaskan bahwa tak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang kebutuhan pokok atau sembako.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah akan melakukan reformasi pajak secara hati-hati dalam jangka menengah ke depan

“Diskusi yang ada saat ini, yang ingin menerapkan PPN sembako atau bahan baku, bukan itu niatnya,” kata Suahasil dalam acara Bank Dunia: Boosting the Recovery, secara virtual, Kamis

Dia mengatakan reformasi pajak tersebut juga bukan sekadar meningkatkan penerimaan negara namun membangun prinsip perpajakan yang adil di masyarakat.

Pasalnya saat ini kebijakan PPN atas sejumlah barang pokok di Indonesia perlu diperbaiki, kata Suahasil.

Dia mencontohkan beras murah dan mahal sama-sama tidak dikenakan PPN sehingga harus ada prinsip kesetaraan dan keadilan perpajakan.

“Jadi, kami percaya prinsip perpajakan dan kesetaraan perpajakan harus ada, itu yang harus kita terapkan,” tegas Suahasil.

Sebelumnya, rencana pengenaan PPN pada sembako tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam draf RUU KUP tersebut, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor memastikan barang kebutuhan pokok atau sembako yang dijual di pasar tradisional nantinya tak akan dikenakan PPN.

Neilmaldrin mengatakan hanya sembako premium atau yang dikonsumsi oleh golongan tertentu yang akan dikenakan PPN.

"Barang-barang kebutuhan pokok yang dijual di pasar tradisional, ini tentunya tidak dikenakan PPN. Akan berbeda ketika sembako sifatnya premium," ujar dia saat media briefing secara virtual, Senin lalu.

Meski demikian, dia masih belum dapat merinci sembako premium apa saja yang akan dikenakan PPN.

Dia mencontohkan, daging wagyu yang dijual eksklusif di pasar modern akan dikenakan PPN. ​​​​​​​

“Sementara daging sapi yang dijual di pasar tradisional akan tetap bebas PPN,” ujar Neilmaldrin.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.