Indonesia kaji ekspor seluruh jenis jasa bebas PPN
Pemerintah saat ini telah resmi memperluas fasilitas bebas pajak pertambahan nilai 0 persen bagi industri jasa yang melakukan kegiatan ekspor menjadi 10 jenis jasa

Jakarta Raya
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Kementerian Koordinator Perekonomian mengatakan sedang mengkaji untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) pada ekspor seluruh jenis jasa.
Pemerintah saat ini telah resmi memperluas fasilitas bebas pajak pertambahan nilai 0 persen bagi industri jasa yang melakukan kegiatan ekspor melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2019 tentang batasan kegiatan dan jenis jasa kena pajak yang ekspornya dikenai pajak pertambahan nilai.
Dalam aturan tersebut, terdapat 10 jenis jasa dari sebelumnya 3 jenis jasa yang mendapatkan insentif pembebasan PPN 0 persen. Aturan ini berlaku sejak 29 Maret 2019 dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing ekspor jasa Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, pada dasarnya ekspor mendapatkan insentif bebas PPN. Namun, selama ini hanya berlaku untuk ekspor barang.
“Kalau untuk jasa, harus diproses secara khusus,” jelas dia seusai salat Jumat di Jakarta.
Menko Darmin mengatakan pembebasan PPN untuk ekspor jasa bisa membuat aktivitas ekonomi di dalam negeri bergerak dan juga mendorong ekspor.
Menurut dia, dengan adanya perluasan ekspor jasa yang mendapatkan insentif PPN 0 persen akan dapat mendorong pertumbuhan ekspor.
“Ya bisa sedikit lebih tinggi, tapi tidak bisa tiba-tiba karena ekspor butuh proses,” lanjut Menko Darmin.
Oleh karena itu, dia mengatakan pemerintah berpotensi membebaskan PPN untuk seluruh jenis ekspor jasa.
“Karena sudah terlanjut dulu tidak (tidak ada aturan pembebasan PPN seluruh ekspor jasa), memang nanti harus keluar aturannya satu demi satu,” ungkap dia.
10 jenis ekspor jasa yang saat ini mendapatkan insentif PPN 0 persen antara lain:
- Jasa maklon (subkontrak)
- Jasa perbaikan dan perawatan
- Jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor
- Jasa konsultasi konstruksi
- Jasa teknologi dan informasi
- Jasa penelitian dan pengembangan
- Jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional
- Jasa konsultasi termasuk:
- Jasa konsultasi bisnis dan manajemen
- Jasa konsultasi hukum
- Jasa konsultasi desain arsitektur dan interior
- Jasa konsultasi sumber daya manusia
- Jasa konsultasi keinsinyuran
- Jasa konsultasi pemasaran
- Jasa akuntansi atau pembukuan
- Jasa perpajakan
- Jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor
- Jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi/konektivitas