İqbal Musyaffa
17 April 2018•Update: 17 April 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Saat ini sudah banyak negara yang menerapkan kebijakan untuk membatasi traksaksi pembayaran secara tunai.
Indonesia akan menjadi negara selanjutnya yang menerapkan kebijakan tersebut.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin dalam diskusi Rancangan Undang-Undang (RUU) pembatasan transaksi uang kartal (PTUK) di Jakarta, Selasa, mengatakan, pembatasan transaksi tunai sudah diterapkan di Italia, Meksiko, Perancis, Belgia, Armenia, Amerika Serikat, Bulgaria, Ukraina, dan Brazil.
Kebijakan tersebut menurut dia untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyuapan, korupsi, pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang.
“Di Meksiko sendiri telah mengeluarkan regulasi Anti Money Laundry yang membatasi jumlah uang tunai dalam bentuk mata uang Dolar Amerika yang akan diterima atau ditransaksikan dengan perbankan Meksiko,” urai Kiagus.
Ketentuan baru yang ditetapkan Meksiko menurut dia untuk mencegah masuknya arus uang yang berasal dari narkotika dan kejahatan lintas batas negara yang marak terjadi di Meksiko.
“Demikian juga halnya dengan Prancis dan Brazil yang telah menerapkan aturan pembatasan transaksi keuangan tunai untuk menekan tingkat korupsi,” lanjut dia.
Berdasarkan uraian tersebut, Kiagus mengatakan sudah saatnya pemerintah melakukan pembatasan transaksi keuangan tunai untuk meminimalisasi korupsi dan pencucian uang.
Saat ini pemerintah sedang menggodok penyelesaian RUU PTUK. Kiagus mengatakan hal yang mendasari RUU tersebut adalah ditemukan trend transaksi penggunaan uang kartal yang semakin meningkat berdasarkan riset dan analisa yang dilakukan oleh PPATK.
“Transaksi tersebut dilakukan dengan maksud untuk menyulitkan upaya pelacakan asal-usul sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana dan memutus pelacakan aliran dana kepada pihak penerima dana,” ungkap dia.
Manfaat lain dari pembatasan transaksi tunai lainnya lanjut Kiagus, adalah untuk mengurangi biaya pencetakan uang dengan seluruh risikonya, antara lain peredaran uang palsu dan uang rusak.
Dia juga menilai saat ini sudah ada pergeseran kebiasaan transaksi perbankan oleh sebagian masyarakat dari tunai menjadi nontunai.
“Transaksi menggunakan uang kartal tidak sejalan dengan tujuan less cash society karena dilakukan dalam jumlah besar biasanya di atas Rp500juta karena kurang aman dan mempersulit pelacakan transaksi yang mencurigakan,” urai Kiagus.
Pembatasan transaksi menggunakan uang kartal menurut Kiagus juga mendukung konsep bank channel yang salah satu tujuannya adalah untuk menyejajarkan diri dengan negara maju.
“Pengaturan pembatasan transaksi penggunaan uang kartal mendorong dan mendidik masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan jasa perbankan dan penyedia jasa keuangan lainnya,” tambah Kiagus.
Pembatasan tersebut menurut dia juga sejalan dengan pengaturan dalam rangka menjaga kelancaran sistem pebayaran dan mengeliminasi sarana yang dapat digunakan untuk melakukan gratifikasi.