İqbal Musyaffa
20 Desember 2017•Update: 20 Desember 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melansir terjadi potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 747 triliun sepanjang 2017.
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan TPPU ini diduga dilakukan oleh oknum dari berbagai profesi mulai dari gubernur hingga kepala rumah sakit umum daerah (RSUD).
Ia juga mengatakan bahwa sepanjang 2017 jumlah Informasi Hasil Pemeriksaan/Laporan Hasil Pemeriksaan (IHP/LHP) sebanyak 20 laporan atau informasi.
“Semuanya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum yang terdiri atas KPK sebanyak 11 laporan, Polri 3 laporan, Direktorat Jenderal Pajak 2 laporan,” urai Kiagus, Selasa.
Kemudian laporan juga diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebanyak 2 laporan , serta TNI, BNN, dan Kejaksaan masing-masing sebanyak
1 Laporan.
"LHP/IHP dimaksud adalah output kegiatan pemeriksaan yang dilakukan pada akhir 2016 sampai dengan akhir 2017 terhadap 19 pihak
terlapor," ujar dia.
Selanjutnya, PPATK juga telah melakukan pemeriksaan dilakukan terhadap 228 rekening pihak terlapor yang tersebar di sejumlah Penyedia Jasa Keuangan Bank dan Non Bank.
Kiagus menyebut rekening tersebut tersebar di berbagai lokasi di Gresik, Magetan, Madiun, Surabaya, Mataram, Pontianak, Bandung, Kendari, Purwakarta, Kawang, Sumbawa Barat, Mataram, dan Banjarmasin.
"Seluruh pihak terlapor berprofesi sebagai gubernur, bupati, kepala bappeda, aparat penegak hukum, pegawai negeri sipil (PNS), pengusaha (pihak swasta), pejabat lelang, dan kepala RSUD," ungkap Kiagus.
Diduga 19 pihak tersebut melakukan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi, narkoba, judi online, kepabeanan, illegal logging, dan tindak pidana perpajakan.
Kiagus menjelaskan, ada beberapa modus yang digunakan antara lain penggunaan rekening atas nama orang lain atau nominee untuk menampung dana masuk yang terindikasi korupsi, menggunakan banyak rekening atau nama untuk menampung dana dan mengirimkan ke pihak aparat penegak hukum.
Kemudian juga dilakukan modus penjualan kain kepada pedagang lokal untuk membayar cicilan mesin, lelang yang hanya diikuti 1 (satu) peserta dengan harga penilaian aset rendah, melalui transaksi tunai, pemberian kredit fiktif, penggunaan rekening pribadi untuk kegiatan usaha, penggelembungan harga (markup) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Selain itu juga ada transaksi pass by dan via internet banking, mendirikan beberapa perusahaan legal namun aktivitas usahanya tidak ada, menggunakan invoice fiktif, dan penggunaan biaya management fee dan success fee untuk menggelapkan dana perusahaan," ungkap dia lebih lanjut.