Iqbal Musyaffa
13 Oktober 2020•Update: 14 Oktober 2020
JAKARTA
Bank Indonesia kembali mempertahankan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate tetap di level 4 persen usai rapat dewan gubernur bulan Oktober, pada Selasa.
Kebijakan mempertahankan suku bunga kebijakan tetap sebesar 4 persen telah berlangsung sejak bulan Agustus lalu.
Selain itu, BI juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diperkirakan tetap rendah.
“Bank Indonesia menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan Bank Indonesia kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN tahun 2020, guna mendorong pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19,” urai Perry dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Selain mempertahankan suku bunga kebijakan, Bank Indonesia juga melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar.
“Kita memperkuat strategi operasi moneter guna memperkuat kebijakan moneter akomodatif,” lanjut dia.
Kemudian, Perry mengatakan Bank Indonesia juga mempercepat langkah-langkah pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing melalui pengembangan infrastruktur sarana penyelenggara transaksi berbasis sistem elektronik atau Electronic Trading Platform (ETP) dan lembaga sentral kliring, novasi, dan transaksi atau Central Counterparty (CCP).
Selanjutnya, Bank Indonesia memperkuat implementasi kebijakan untuk mendorong UMKM melalui korporatisasi, peningkatan kapasitas, akses pembiayaan, dan digitalisasi sejalan dengan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).
“BI juga memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital melalui penggunaan instrumen pembayaran digital, kolaborasi bank, fintech, dan e-commerce untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” imbuh Perry.
Lebih lanjut, Perry mengatakan Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mempercepat program pemulihan ekonomi nasional dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu.
“Koordinasi kebijakan yang erat dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus diperkuat untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta mempercepat pemulihan ekonomi nasional,” kata dia.