Muhammad Latief
17 Oktober 2017•Update: 18 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Berly Martawardaya, Selasa, mengatakan bahwa hingga kini angkutan online tidak mempunyai masalah dengan legalitas.
Namun, Berly mengaku, banyak yang salah paham soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir 18 poin Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melarang angkutan online sampai revisi Permenhub,” kata Berly.
Padahal Putusan MA Nomor 37 Tahun 2017 kemarin, sebut Berly, tak lantas menghapus beleid yang menjadi dasar hukum legalitas angkutan berbasis aplikasi online.
Ke depannya, Berly berharap Kementerian Perhubungan bisa mengeluarkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat namun bisa menjamin keberlangsungan pelaku usaha.
"Pelarangan operasi angkutan online berdampak negatif bagi ekonomi masyarakat,” ujar dia.
Popularitas layanan transportasi online terkerek karena belum ada sarana transportasi publik yang dinilai nyaman dan terjangkau masyarakat.
Angkutan online, menurut Berly, juga berperan nyata menekan angka pengangguran. Masyarakat pun bisa memanfaatkan aset pribadinya untuk mendapatkan penghasilan.
Peneliti dari Masyarakat Transportasi Indonesia Achmad Izzul Waro mengatakan, angkutan online pada faktanya memang memberikan layanan yang memenuhi standar pelayanan minimal untuk konsumen. Misalnya, layanan door to door service dan tujuan perjalanan yang ditentukan oleh konsumen.
Keberadaannya, menurut Izzul, dimungkinkan bisa mengurangi jumlah kendaraan di Jabodetabek, karena masyarakat memilih menggunakan transportasi online daripada membeli kendaraan pribadi.
"Tapi bisa juga memicu pembelian. Karena masyarakat tergiur untuk memeroleh pendapatan dari kendaraannya," ujar Izzul.