Muhammad Latief
19 Oktober 2017•Update: 20 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Beberapa aspek yang diatur revisi adalah argometer taksi, tarif, wilayah operasi, jumlah minimal kepemilikan kendaraan, surat tanda nomor kendaraan, uji kelayakan, kewajiban sopir mempunyai SIM untuk angkutan umum serta asuransi bagi penumpang.
“Peraturan Menteri ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 1 November 2017,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Kita ingin ada keseimbangan, [angkutan online dan konvensional] tidak boleh menang sendiri,” ujar Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis.
Revisi ini, kata Menteri Luhut, dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dan membatalkan 18 pasal dalam Permenhub tersebut.
Dia berkata, butuh waktu lama untuk mencari jalan tengah antara pengusaha angkutan taksi, operator aplikasi transportasi, dan para sopir online.
Menteri Budi mengatakan filosofi dari aturan ini adalah ingin memberikan kesetaraan pada semua pihak dalam penyelenggaraan transportasi.
Perkembangan transportasi berbasis aplikasi online, menurutnya adalah keniscayaan yang harus diakomodasi dalam peraturan pemerintah. Namun di sisi lain, harus ada perlindungan hukum bagi pelaku bisnis transportasi yang masih bertahan konvensional.
“Tidak boleh ada monopoli. Kita ingin industri ini berjalan dengan baik,” ujar dia.
Dengan aturan ini, kata Menteri Budi, angkutan online harus bisa menjadi moda transportasi yang memperhatikan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dengan harga terjangkau. Selain itu juga agar bisa mendorong perekonomian nasional dan memberikan kepastian hukum.