İqbal Musyaffa
18 Desember 2018•Update: 18 Desember 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Indonesia melalui Kementerian Perhubungan sedang mempersiapkan aturan tentang ojek online.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan rencana aturan tentang ojek online ini berdasarkan pada undang-undang dasar nomor 30 tahun 2014.
“Dalam undang-undang tersebut pasal 12 menyatakan bahwa Kementerian bisa mengeluarkan aturan kalau sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya,” jelas Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Budi mengatakan Menteri Perhubungan memiliki diskresi untuk mengeluarkan peraturan menteri tentang ojek online.
Namun, dia menyebut aturan ini bukan untuk melegalisasi sepeda motor sebagai angkutan umum.
Budi mejelaskan ada tiga poin utama dalam aturan tersebut. Pertama untuk mengurangi konflik antara pengemudi dan aplikator dalam hal tarif, kedua terkait suspend mitra pengemudi, dan perlindungan keselamatan lalu lintas pengemudi dan penumpang.
“Ini akan kita rinci agar poin-poin itu terrefleksikan dalam Peraturan Menteri yang sedang kita buat,” jelas Budi.
Lebih lanjut Budi mengaku sudah berkomunikasi dengan Korlantas Polri yang menyebut bahwa Peraturan Menteri tersebut tidak bermasalah selama menyangkut masalah keselamatan dan tarif.
“Korlantas Polri akan mendukung Kemenhub membuat aturan ini,” ungkap dia.
Draft Peraturan Menteri ini menurut Budi, akan selesai pada Rabu esok dan saat ini masih dilakukan pembahasan dengan para pakar dan asosiasi.
Salah satu hal yang akan dibahas dalam proses draft ini ungkap dia, terkait kuota pengemudi ojek online.