İqbal Musyaffa
30 Maret 2018•Update: 31 Maret 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah saat ini sedang mengkaji untuk mengubah perusahaan penyedia aplikasi taksi online untuk menjadi perusahaan transportasi.
Salah satu langkahnya menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi adalah dengan merevisi Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Menteri Budi, usai acara pembelian mesin pesawat LEAP oleh Lion Group di Jakarta, Kamis, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan aplikator taksi online beberapa waktu lalu.
"Beberapa usulan teman-teman taksi online di antaranya meminta perusahaan aplikator itu menjadi perusahaan transportasi," ungkap Menteri Budi.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa secara prinsip pemerintah sepakat dengan usulan itu.
"Kami akan melakukan semacam revisi 1-2 pasal dari Permenhub 108,“ jelas dia.
Permenhub 108 menurut dia tidak akan dihilangkan dan akan dipertahankan terutama terkait aspek keselamatan dan keamanan.