Turkiye, Uni Eropa, Liga Arab, dan 16 negara dukung 'Deklarasi New York' soal solusi dua negara bagi Palestina
Deklarasi yang diluncurkan pada konferensi PBB menegaskan kembali dukungan terhadap solusi dua negara di tengah krisis kemanusiaan yang semakin memburuk di Gaza

ANKARA
"Deklarasi New York," yang diumumkan pada Selasa di sebuah konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), menegaskan kembali dukungan terhadap solusi dua negara untuk konflik Palestina-Israel di tengah meningkatnya kelaparan dan bencana kemanusiaan di Gaza menyusul serangan Israel.
Sejak 7 Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menewaskan lebih dari 60.000 warga Palestina. Serangan brutal yang tak henti-hentinya telah menghancurkan wilayah kantong tersebut, menyebabkan kekurangan pangan yang parah.
Setidaknya 154 orang, termasuk 89 anak-anak, telah meninggal dunia akibat kelaparan saja.
Deklarasi tersebut dikeluarkan pada akhir Konferensi Internasional Tingkat Tinggi tentang Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara, yang diselenggarakan di bawah kepemimpinan bersama Arab Saudi dan Prancis.
"Kami sepakat untuk mengambil tindakan kolektif guna mengakhiri perang di Gaza, mencapai penyelesaian konflik Israel-Palestina yang adil, damai, dan langgeng berdasarkan implementasi efektif solusi dua negara, dan membangun masa depan yang lebih baik bagi warga Palestina, Israel, dan seluruh masyarakat di kawasan ini," kata bunyi pernyataan tersebut.
Menurut deklarasi tersebut, perkembangan terkini telah “menyoroti, sekali lagi, dan lebih dari sebelumnya, korban jiwa yang mengerikan dan implikasi serius bagi perdamaian dan keamanan regional dan internasional” yang disebabkan oleh konflik Timur Tengah yang sedang berlangsung.
Ditambahkan bahwa tanpa “langkah-langkah tegas menuju solusi dua negara dan jaminan internasional yang kuat, konflik akan semakin dalam dan perdamaian regional akan tetap sulit dicapai.”
Pejabat Turkiye menyatakan, "Berdasarkan catatan Israel selama puluhan tahun, penyerahan senjata oleh kelompok bersenjata Palestina harus dikondisikan secara ketat dengan terwujudnya negara Palestina yang merdeka, berdaulat, dan bersebelahan di perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya atau sesuai dengan kesepakatan yang dicapai di antara kelompok-kelompok Palestina sebagai bagian dari proses rekonsiliasi."
Turkiye, Prancis, Arab Saudi, Brasil, Kanada, Mesir, Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Meksiko, Norwegia, Qatar, Senegal, Spanyol, Inggris, Uni Eropa, dan Liga Arab mendukung deklarasi tersebut.
'Gaza harus disatukan dengan Tepi Barat'
Pernyataan itu menyerukan diakhirinya segera perang Israel di Gaza, dan menyatakan dukungan terhadap upaya Mesir, Qatar, dan Amerika Serikat untuk membawa semua pihak kembali ke perjanjian gencatan senjata.
Hal ini menekankan pentingnya pelaksanaan semua tahap perjanjian, termasuk penghentian permusuhan secara permanen, pembebasan semua sandera, pertukaran tahanan Palestina, pemulangan semua jenazah, dan penarikan penuh pasukan Israel dari Gaza.
Setelah gencatan senjata, deklarasi tersebut juga menyarankan pembentukan komite administratif transisi untuk beroperasi di Gaza di bawah payung Otoritas Palestina.
Pernyataan tersebut menegaskan kembali bahwa Gaza adalah "bagian integral dari negara Palestina" dan "harus bersatu" dengan Tepi Barat yang diduduki. Pernyataan tersebut menekankan bahwa pemerintahan, penegakan hukum, dan keamanan di seluruh wilayah Palestina harus sepenuhnya berada di bawah wewenang Otoritas Palestina, dengan dukungan internasional yang memadai.
Dokumen tersebut juga menyambut baik kebijakan “Satu Negara, Satu Pemerintahan, Satu Hukum, Satu Senjata” Otoritas Palestina dan menjanjikan dukungan untuk pelaksanaannya.
Menurut deklarasi tersebut, ini termasuk memajukan proses pelucutan senjata, demobilisasi, dan reintegrasi (DDR), yang akan dilaksanakan dalam kerangka kerja yang disepakati dengan mitra internasional dan dalam jangka waktu tertentu.
Deklarasi tersebut menegaskan kembali dukungan terhadap solusi dua negara berdasarkan garis perbatasan tahun 1967, dengan Israel dan Palestina hidup berdampingan secara damai dan aman. Deklarasi tersebut mendukung hak Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan menyatakan bahwa keanggotaan penuh Palestina di PBB sangat penting bagi solusi politik yang langgeng.
Aksi hukum internasional
Deklarasi New York, yang merangkum proposal dari negara-negara peserta, menyerukan kerja sama penuh dengan badan hukum internasional.
Dia mendesak negara-negara anggota ICC untuk mendukung penyelidikan pengadilan terhadap situasi di Palestina dan mendorong negara-negara untuk bergabung dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional.
Pada November tahun lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanannya Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perangnya di daerah kantong tersebut.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.