Politik, Dunia

Polemik Grasi Netanyahu, Presiden Israel Sangkal Pernyataan Trump

Rania Abu Shamala  | 31.12.2025 - Update : 31.12.2025
Polemik Grasi Netanyahu, Presiden Israel Sangkal Pernyataan Trump

ISTANBUL

Presiden Israel Isaac Herzog membantah pernyataan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengklaim telah berbicara dengannya terkait kemungkinan pemberian grasi kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam kasus korupsi.

Kantor Presiden Israel dalam pernyataannya pada Senin menegaskan tidak ada pembicaraan langsung antara Herzog dan Trump mengenai permohonan pengampunan Netanyahu. “Tidak ada percakapan antara Presiden Herzog dan Presiden Trump sejak permintaan grasi diajukan,” demikian pernyataan resmi tersebut.

Menurut kantor kepresidenan, beberapa pekan lalu Herzog hanya melakukan pembicaraan dengan seorang perwakilan yang menghubunginya atas nama Trump, terkait pertanyaan mengenai surat yang dikirim presiden AS itu.

Trump diketahui mengirim surat kepada Herzog pada November lalu yang mendesak agar Netanyahu diberi pengampunan.

Trump sebelumnya mengatakan kepada wartawan di Florida bahwa ia telah berbicara langsung dengan Presiden Israel dan mendapat isyarat bahwa grasi tersebut “sedang dalam proses.” “Bagaimana mungkin tidak memberi grasi? Dia adalah perdana menteri di masa perang dan seorang pahlawan,” kata Trump dalam konferensi pers bersama Netanyahu.

Namun klaim tersebut dibantah secara tegas oleh pihak Herzog.

Pada awal Desember, Netanyahu secara resmi mengajukan permohonan pengampunan atas dakwaan korupsi yang menjeratnya. Langkah itu memicu perdebatan luas di Israel, dengan banyak pihak menentang pemberian grasi kecuali Netanyahu mengakui kesalahan dan mundur dari kehidupan politik.

Netanyahu sejauh ini menolak mengakui kesalahan dan menegaskan tidak akan mengundurkan diri dari politik meskipun mendapat pengampunan. Sidang perdananya sebagai terdakwa dimulai pada 24 Mei 2020, menjadikannya perdana menteri Israel pertama yang menjalani persidangan pidana saat masih menjabat. Ia menghadapi tiga kasus korupsi yang seluruhnya dibantah.

Sesuai hukum Israel, presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan atau meringankan hukuman, dengan mempertimbangkan masukan dari otoritas terkait seperti menteri kehakiman atau pertahanan.

Selain kasus korupsi domestik, Netanyahu juga menghadapi tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Mahkamah Pidana Internasional pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant terkait dugaan kekejaman di Jalur Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 71.000 orang sejak Oktober 2023.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın