Maria Elisa Hospita
20 Agustus 2018•Update: 20 Agustus 2018
Ibrahim Saleh
BAGHDAD
Pengadilan Federal Irak menyetujui hasil pemilihan parlemen 12 Mei.
"Pengadilan telah menyetujui hasil akhir pemilihan parlemen selama rapat yang dihadiri oleh semua anggota pengadilan," kata Iyad al-Samok, juru bicara pengadilan, dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Minggu.
Selama dua bulan terakhir, hasil pemilihan parlemen 12 Mei itu menjadi topik perdebatan sengit karena adanya dugaan manipulasi surat suara.
Awal bulan ini, komisi pemilihan umum Irak mengumumkan bahwa hasil penghitungan ulang suara secara manual kurang lebih sama dengan hasil penghitungan suara elektronik sebelumnya.
Menurut komisi, Koalisi Sairoon milik Muqtada al-Sadr meraih 54 kursi parlemen, diikuti oleh koalisi pimpinan Hashd al-Shaabi (48 kursi), dan Blok Kemenangan Perdana Menteri Haider al-Abadi (42 kursi).
Dengan persetujuan pada Minggu, anggota parlemen terpilih akan mengadakan sidang pertama untuk memilih ketua majelis baru.
Dalam kurun waktu 30 hari dari sidang pertama itu, majelis akan memilih presiden.
Presiden kemudian akan membentuk pemerintahan, yang harus dirujuk kembali ke parlemen untuk disetujui.