Maria Elisa Hospita
04 September 2018•Update: 05 September 2018
Abdul Raouf Arnaout
YERUSALEM
Sekelompok pemukim Israel telah mengajukan gugatan terhadap Hamas ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dengan tudingan bahwa kelompok perlawanan Palestina itu melakukan "kejahatan perang".
Menurut Jerusalem Post, gugatan tersebut mendesak pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu untuk menyelidiki "kejahatan perang" yang dilakukan oleh para pemimpin Hamas yang diduga memerintahkan aktivis Palestina di Gaza untuk menerbangkan layang-layang dan balon api di wilayah Israel.
Selama beberapa pekan terakhir, aktivis Palestina telah menerbangkan layang-layang dan balon api sebagai aksi protes terhadap pendudukan Israel yang berlangsung di sepanjang zona perbatasan Gaza-Israel.
Seorang pejabat Israel mengungkapkan bahwa meskipun tak ada korban jiwa atau luka, senjata udara improvisasi itu telah menyebabkan sejumlah kebakaran di dalam wilayah Israel, dan mengakibatkan kerusakan material yang signifikan.
Pada bulan Mei, Otoritas Palestina yang berbasis di Ramallah meminta ICC untuk menyelidiki aktivitas pembangunan permukiman ilegal Israel dan kejahatan perang yang diduga dilakukan oleh tentara Israel.
Palestina secara resmi bergabung dengan ICC pada 2015 setelah Presiden Mahmoud Abbas menandatangani Statuta Roma setahun sebelumnya.
Meskipun Israel juga menandatangani Statuta Roma pada 2000, Israel bukan anggota ICC.