16 Desember 2018•Update: 17 Desember 2018
Pizaro Gozali
JAKARTA
Kementerian Keuangan memastikan tarif cukai rokok pada tahun 2019 tidak akan naik sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru.
"Tidak ada kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (HT) maupun kenaikan batasan Harga Jual Eceran minimum, sehingga tetap mengacu pada Pasal 6 dan 7 PMK 146/2017," ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam keterangan persnya pada Minggu.
Namun, terang Nufransa, ketentuan yang baru itu hanya menambah aturan terkait batasan harga jual eceran minimum Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
“Penyusunan kebijakan HT mempertimbangkan aspek-aspek tertentu, yaitu pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, tenaga kerja, dan pemberantasan rokok ilegal,” ujar dia.
Selanjutnya, kata Nufransa, pencapaian target penerimaan cukai hasil tembakau tahun 2019 akan lebih memfokuskan pada upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Hal tersebut, lanjut Nufransa, dimaksudkan agar industri HT legal dapat tumbuh dan mengisi pasar ilegal yang diharapkan menambah penerimaan negara.
Nufransa menyatakan kebijakan cukai HT tahun 2018 dipandang masih efektif dengan beberapa parameter seperti aspek pengendalian konsumsi, tenaga kerja, industri, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara.
“Di samping itu, dalam menyusun kebijakan cukai ini senantiasa mendengar berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak baik secara tertulis maupun audiensi,” kata Nufransa.