Iqbal Musyaffa
04 Oktober 2017•Update: 04 Oktober 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan hingga akhir tahun ini tidak akan ada perubahan tarif untuk kereta api ekonomi baik jarak sedang maupun jarak jauh, meskipun pemerintah sudah menetapkan besaran tarif baru yang lebih besar pada Juli kemarin.
“Masyarakat hanya perlu bayar tarif lama. [Selisih akibat kenaikan tarif] sisanya kami yang tanggung,” ujar Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro, Rabu.
Juli 2017, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2017 menetapkan tarif kereta api ekonomi yang lebih besar ketimbang peraturan sebelumnya.
Dalam peraturan ini, ada kenaikan harga untuk 20 jenis kereta api dengan destinasi yang berbeda.
Misalnya kereta api Logawa tujuan Purwokerto-Surabaya-Jember, naik dari Rp74 ribu menjadi Rp80 ribu. Masyarakat tetap membayar Rp74 ribu, sementara selisih kenaikan tarif Rp6 ribu disubsidi oleh PT KAI.
Untuk seluruh kenaikan tarif tersebut, PT KAI menalangi mulai dari Rp1000 hingga sekitar Rp16 ribu per perjalanan.
Perkiraan Edi, hingga Desember nanti PT KAI menganggarkan hingga Rp30 miliar untuk menalangi selisih tarif ini.
Untuk besaran tarif yang harus dibayarkan masyarakat mulai Januari 2018, Edi mengaku belum bisa memberikan kepastian, apakah selisih kenaikan tarif akan kembali disubsidi atau tidak.
“Masih menunggu keputusan, berapa subsidi dari pemerintah pusat untuk KAI,” kata dia.