Politik, Dunia

PBB keluarkan resolusi serukan gencatan senjata di Libya

Resolusi itu diajukan oleh Inggris dan didukung oleh 14 negara, sementara Rusia abstain

Rhany Chaırunıssa Rufınaldo  | 13.02.2020 - Update : 13.02.2020
PBB keluarkan resolusi serukan gencatan senjata di Libya Ilustrasi: Suasana pertemuan Dewan Keamanan PBB. (Foto file - Anadolu Agency)

Ankara

Betul Yuruk

PBB

Dewan Keamanan PBB pada Rabu mengadopsi resolusi yang mengamanatkan operasi multinasional untuk mengawasi gencatan senjata abadi di Libya.

Resolusi yang diajukan oleh Inggris itu menyerukan gencatan senjata segera, penghentian pasokan senjata ke kedua belah pihak, kepatuhan terhadap embargo senjata dan penarikan tentara bayaran serta melarang intervensi negara-negara anggota dalam krisis di Libya.

Sekitar 14 negara mendukung keputusan tersebut, sementara Rusia memilih abstain karena pernyataan tentang penarikan tentara bayaran.

Keputusan itu juga meminta semua negara dan aktor internasional yang menghadiri Konferensi Berlin di Libya pada 19 Januari untuk memenuhi komitmen mereka.

Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres ditugaskan untuk menyiapkan laporan dengan persyaratan dan usulan yang diperlukan untuk memantau gencatan senjata secara efektif.

Komandan pemberontak Libya Khalifa Haftar menerima persyaratan Konferensi Berlin untuk menunjuk lima anggota dari masing-masing pihak ke komisi militer yang diusulkan PBB guna memantau implementasi gencatan senjata.

Namun, meskipun telah sepakat dengan hasil konferensi, pasukan Haftar terus melanjutkan serangan mereka.

Sejak penggulingan pemerintahan Muammar Khaddafi pada 2011, dua poros kekuasaan yang saling bersaing muncul di Libya, satu di Libya Timur yang didukung oleh Mesir dan Uni Emirat Arab, dan satu lagi di Tripoli yang mendapat pengakuan PBB dan internasional.

Pemerintah sah Libya telah berkali-kali diserang oleh pasukan Haftar sejak April lalu, yang merenggut lebih dari 1.000 nyawa. 

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.