Pakar hukum internasional salahkan China atas kerugian akibat Covid-19
Menurut Tom Ginsburg, profesor hukum internasional dan ilmu politik Universitas Chicago, mungkin saja suatu negara dapat menjatuhkan sanksi terhadap China
Istanbul
Tevfik Durul
ANKARA
Sejumlah Ahli hukum internasional menyalahkan otoritas China atas kerugian akibat virus korona yang muncul di Wuhan, China pada akhir 2019 yang kemudian berubah menjadi pandemi global.
"Di bawah hukum internasional, China bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pandemi Covid-19 terhadap negara lain, atas tindakan atau kelalaiannya," ungkap Tom Ginsburg, seorang profesor hukum internasional dan ilmu politik Universitas Chicago kepada Anadolu Agency.
"Tapi pertanyaan kuncinya adalah bagaimana mendapatkan reparasi, dan apakah China dapat dinyatakan bertanggung jawab di pengadilan," kata Ginsburg.
“Memang benar China menahan informasi secara internal tentang virus, dan memberitahu WHO lebih lambat dari yang seharusnya. Tetapi Perjanjian WHO hanya mewajibkan suatu negara untuk melapor kepada WHO, bukan ke negara lain secara langsung.”
"Jadi tidak jelas negara mana yang bisa mengajukan gugatan di pengadilan internasional, katakanlah Mahkamah Internasional, untuk mencari pertanggungjawaban," tambah dia.
Menurut Ginsburg, karena sanksi bilateral dan multilateral sering digunakan dalam hukum internasional, menjadi kemungkinan suatu negara dapat menjatuhkan sanksi terhadap China.
“Tetapi sanksi-sanksi itu sendiri harus legal menurut Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia,” tambah dia.
Reaksi dari AS, Inggris, Jerman
Pekan lalu, dalam sebuah wawancara dengan harian Jerman Bild, Menteri Luar Negara AS Mike Pompeo menyoroti China yang harus disalahkan atas kerugian yang ditimbulkan oleh virus korona di seluruh dunia.
“Akan ada waktu ketika orang yang bertanggung jawab akan dimintai pertanggungjawaban. Saya sangat yakin ini akan terjadi,” kata Pompeo.
Sementara Presiden AS Donald Trump bersikeras mendeskripsikan Covid-19 sebagai "virus China," meski ada kritikan yang menyebut label itu tindakan rasis.
Presiden Prancis Emmanuel Macron juga mempertanyakan penanganan China terhadap wabah itu, dengan mengatakan hal itu naif untuk menyarankan bahwa dia telah menangani krisis dengan baik.
Pada Kamis lalu, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan pihaknya harus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sulit tentang bagaimana itu terjadi dan bagaimana itu tidak bisa dihentikan sebelumnya.
"Kami tak dapat memiliki hubungan bisnis seperti biasa setelah krisis ini," tambah dia.
China gagal melaporkan virus kepada WHO
Ford Fu-Te Liao, seorang profesor riset di Academia Sinica yang berbasis di Taiwan, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa China mungkin telah melanggar peraturan kesehatan internasional karena gagal melapor kepada WHO tepat waktu meski telah memiliki informasi yang cukup.
"Menurut Konstitusi WHO Pasal 75, setiap pertanyaan atau perselisihan [...] yang tidak diselesaikan melalui negosiasi atau oleh Majelis Kesehatan akan dirujuk ke Pengadilan Internasional [...] kecuali jika pihak-pihak yang terkait menyetujui cara penyelesaian lainnya," Kata Liao.
Ini berarti negara-negara terdampak berhak mendapatkan kompensasi oleh China.
Pandemi telah menewaskan lebih dari 165.900 orang dan menginfeksi lebih dari 2,41 juta di dunia, sementara hampir 633.000 orang di antaranya telah pulih dari penyakit ini, menurut angka yang dikumpulkan oleh Johns Hopkins University yang berbasis di AS
Hukum yang lemah
Menurut Shih-Ming Kao, seorang profesor Institut Pascasarjana Kelautan di Universitas Nasional Sun Yat-Sen di Taiwan, tak mungkin negara-negara akan mencari sanksi melalui hukum internasional atau WHO.
“Hukum internasional adalah hukum yang 'lemah' dibandingkan dengan hukum domestik, sehingga sulit untuk membawa kasus ini ke pengadilan seperti Pengadilan Keadilan Internasional jika China menolak untuk menerimanya,” kata Kao.
“Bahkan ketika Pengadilan memiliki yurisdiksi dan memberikan keputusan akhir, China juga bisa mengabaikannya. Kasus Arbitrase Laut China Selatan adalah contohnya,” kata dia merujuk pada kasus 2016 di mana Den Haag mendukung Filipina melawan Beijing atas perairan yang disengketakan.
"Tampaknya WHO tidak memiliki tindakan wajib untuk menjatuhkan sanksi kepada salah satu negara anggotanya," lanjut dia.
Meski Dewan Keamanan PBB bisa menjadi forum yang memungkinkan, China adalah anggota tetap dengan hak veto, sebut Shih-Ming Kao.
"Paling banyak, pendekatan ini hanya bisa mempermalukan reputasi China, tetapi tidak lebih dari itu," tutur Kao.
Menurut Kao, satu-satunya solusi yang bisa dilakukan adalah tindakan kolektif, seperti sanksi ekonomi terhadap China.
Kao menambahkan bahwa dengan cara ini, China mungkin bisa 'dipaksa' untuk memberikan permintaan maaf resmi dan kompensasi yang diperlukan untuk negara-negara yang terdampak pandemi ini.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
