ISTANBUL
Pengadilan di Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas dakwaan memimpin pemberontakan terkait upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024.
Putusan itu dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2). Kantor berita Yonhap melaporkan Yoon dinyatakan bersalah sebagai “pemimpin pemberontakan” dalam sidang tingkat pertama.
Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati atas percobaan penerapan darurat militer pada malam 3 Desember 2024. Yoon menghadiri persidangan yang disiarkan langsung secara nasional.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perintah darurat militer tersebut merupakan tindakan pemberontakan. Pengadilan menilai Yoon berupaya melumpuhkan Majelis Nasional dengan mengerahkan pasukan ke kompleks parlemen.
Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun juga dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, sementara mantan Komandan Intelijen Noh Sang-won divonis 18 tahun penjara atas peran mereka dalam deklarasi darurat militer yang gagal tersebut.
Yoon didakwa pada Januari 2025 dengan tuduhan memimpin pemberontakan setelah mengumumkan darurat militer pada Desember 2024. Kebijakan tersebut hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum dibatalkan.
Jaksa menuduh Yoon memerintahkan pengerahan militer dan polisi untuk mengepung Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen membatalkan dekrit darurat militer.
Bulan lalu, Yoon juga dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus terpisah terkait tuduhan menghalangi upaya penyidik untuk menahannya tahun lalu.
Mantan presiden itu kini menghadapi total tujuh persidangan yang berkaitan dengan upaya darurat militer, dugaan korupsi yang melibatkan istrinya, serta kematian seorang perwira Marinir pada 2023.
Yoon ditangkap dan didakwa pada Januari tahun lalu, menjadikannya presiden aktif pertama dalam sejarah Korea Selatan yang ditahan. Ia sempat dibebaskan pada Maret, ditangkap kembali pada Juli, dan sejak itu tetap berada dalam tahanan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
