JAKARTA
Media penyiaran asal Qatar Al Jazeera membantah tuduhan pemerintah Malaysia yang menyebut liputan dokumenter 101 East berjudul Locked Up in Malaysia’s Lockdown tidak akurat dan menyesatkan.
Lewat keterangan di laman webnya, Al Jazeera mengatakan bahwa tayangan itu murni produk jurnalistik dan bukan pendapat pribadi.
“Al Jazeera berulang kali berupaya mendapatkan pernyataan pemerintah [Malaysia] dengan meminta wawancara sejumlah menteri senior dan pejabat, namun ditolak,” ujar lembaga tersebut.
Begitu pula, upaya Al Jazeera untuk menghadiri konferensi pers Menteri Pertahanan pun tak menuai hasil karena hanya media pemerintah yang diperbolehkan hadir.
Meski begitu Al Jazeera melengkapi hasil liputan tersebut dengan paparan Menteri Pertahanan yang diperoleh dari dua konferensi pers.
Imigran ilegal di tengah pandemi Covid-19 Malaysia
Tayang pada 3 Juli, Locked Up in Malaysia’s Lockdown mengungkap bagaimana pemerintah Malaysia menangkap imigran ilegal dengan alasan kesehatan dan keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Senin lalu, Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob menyebut tayangan berdurasi 25 menit 50 detik itu tak berdasarkan fakta dan menuntut Al Jazeera untuk meminta maaf.
“Sebagai media internasional, kami berharap Al Jazeera memiliki etika tinggi. Tapi laporan itu tampaknya tidak mengandung fakta yang jelas dan penuh dengan tuduhan tidak berdasar,” ujar Ismail, kutip kantor berita pemerintah Malaysia, Bernama.
Ismail mengklaim, Malaysia menempatkan 4.924 pekerja asing tak berdokumen di empat depo penahanan imigrasi itu untuk diagnosis Covid-19.
“Dari jumlah itu, 777 orang ditemukan positif dan kami mengirim mereka ke tempat khusus untuk dirawat,” imbuh Ismail.
Tak hanya itu, polisi Malaysia memanggil sejumlah pekerja media Al Jazeera untuk diinterogasi dengan tuduhan provokasi, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Komunikasi dan Multimedia 1998 (CMA).
Selain pula pekerja Al Jazeera di Malaysia menjadi sasaran intimidasi secara daring, termasuk ancaman kematian dan pengungkapan data pribadi di media sosial.
“Al Jazeera menyerukan pihak berwenang Malaysia untuk menghormati kebebasan media dan berhenti memperlakukan wartawan sebagai penjahat,” ujar Al Jazeera.
Pasal karet bungkam kebebasan pers
Federasi Jurnalis Internasional (IFJ) menyesalkan penggunaan pasal karet CMA oleh otoritas Malaysia untuk membungkam dan mengintimidasi wartawan.
“Sangat penting bagi Malaysia untuk memprioritaskan hak publik atas informasi, dan media dapat melaporkan [peristiwa] secara bebas dan adil tanpa ancaman penganiayaan,” ujar lembaga itu, pada Jumat.
Penggunaan pasal karet CMA ini bukan yang pertama di Malaysia. Catatan IFJ, sudah 19 kasus intimidasi terhadap pekerja media dan pejuang kebebasan berekspresi yang menggunakan CMA sejak Maret 2020.
Sementara itu, Aliansi Pekerja Media, Hiburan dan Seni Australia (MEAA) mengatakan bahwa sebagai anggota PBB, Malaysia harus menjamin keselamatan jurnalis, berdasarkan resolusi Majelis Umum PBB 74/157 soal keselamatan jurnalis dan impunitas.
Resolusi yang diadopsi pada 18 Desember 2019 itu mewajibkan anggotanya untuk sepenuhnya mencegah kekerasan, ancaman dan serangan yang menargetkan jurnalis serta pekerja media.
MEAA melontarkan pernyataan ini terkait lima dari enam pekerja Al Jazeera yang dipanggil polisi Malaysia itu adalah warga negara Australia.
“MEAA meminta Anda untuk memenuhi kewajiban itu terhadap anggota kami,” ujar aliansi tersebut.
news_share_descriptionsubscription_contact

