Nasional

AJI: Angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih tinggi

Dari 60 laporan kekerasan terhadap jurnalis tahun ini, kasus kekerasan fisik yang terbanyak

İqbal Musyaffa  | 27.12.2017 - Update : 28.12.2017
AJI: Angka kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia masih tinggi Ilustrasi - Wartawan Indonesia sedang mewawancarai personel kepolisian. (Yanda Dwi Septian - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Iqbal Musyaffa

JAKARTA

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebutkan bahwa kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Indonesia masih tinggi.

Ketua Umum AJI Abdul Manan mengatakan terdapat 60 laporan kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun ini.

“Angka kekerasan terhadap jurnalis masih tinggi tahun ini,” tegas Manan, di Jakarta, Rabu.

Manan mengatakan kekerasan fisik menjadi kasus kekerasan terhadap jurnalis terbanyak tahun ini, dengan total 30 laporan. Menyusul pengusiran atau pelarangan liputan dengan jumlah 13 kasus, dan ancaman kekerasan serta teror sebanyak enam kasus. Sedang pemidanaan atau kriminalisasi dan perusakan alat serta data hasil liputan masing-masing lima kasus, dan penyerangan kantor redaksi satu kasus.

Pelaku kekerasan terhadap jurnalis terbanyak di tahun ini, ujar Manan, dilakukan oleh warga sipil dengan 17 kasus, oleh polisi 15 kasus, pejabat pemerintah tujuh kasus, TNI dan orang tidak dikenal masing-masing lima kasus, Satpol PP, dan Pemda dengan empat kasus, serta organisasi masyarakat dua kasus. Sedang kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh pengacara, akademisi, aparat pemerintah pusat, kader partai, dan mahasiswa masing-masing satu kasus.

Jika diakumulasi, ujar Manan, terdapat 640 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2006-2017. Kasus terbanyak terjadi pada 2016, dengan 81 laporan.

Manan mengatakan kasus kekerasan menjadi jumlah terbanyak dengan 193 kasus dan ancaman kekerasan serta teror sebanyak 77 kasus.

Kemudian, kata Manan, pelaku kekerasan terhadap jurnalis terbanyak sejak 2006 dilakukan oleh warga sipil sebanyak 59 kasus dan polisi dengan 53 kasus.

Berdasarkan kondisi tersebut, Reporters Without Borders for Press Freedom menempatkan Indonesia pada peringkat 124 dunia sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis terbesar pada 2017. Di ASEAN, bahkan posisi Indonesia berada di bawah Timor Leste yang menempati peringkat 98 dan masih lebih baik dari negara ASEAN lainnya.

Begitu juga, indeks kekerasan jurnalis di Indonesia merupakan terburuk ketiga di ASEAN dengan angka 36,11. Ini di bawah Vietnam dengan angka 68,15 dan Thailand 49,49.

Manan menambahkan, potensi kasus kekerasan terhadap jurnalis di tahun politik pada 2018 akan semakin besar. Salah satu penyebabnya karena lemahnya penegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan jurnalis.

“Hanya dengan menghukum pelaku, kekerasan terhadap jurnalis akan berkurang. Tanpa itu, orang tidak akan takut melakukan kekerasan dan bahkan membunuh jurnalis,” tegas Manan.

Ketua Bidang Advokasi AJI Hesthi Murthi menambahkan, hingga saat ini masih terdapat delapan kasus pembunuhan jurnalis yang kasusnya belum diselesaikan dan belum ditangani secara hukum. Di antaranya kasus pembunuhan jurnalis Harian Bernas Yogya Fuad Muhammad Sjafruddin tahun 2010 silam.

“Kami berharap itu menjadi kasus pembunuhan jurnalis terakhir yang terjadi di Indonesia,” ujar Hesthi.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın