Komisi penyelidikan PBB sebut Israel lakukan genosida di Gaza
Komisi tersebut mendesak Israel untuk mengakhiri genosida, menghukum mereka yang bertanggung jawab, dan mematuhi hukum internasional

JENEWA
Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, kata Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB untuk Wilayah Palestina yang Diduduki, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel dalam laporan penting yang dirilis pada Selasa.
Komisi tersebut mendesak Israel dan semua negara untuk memenuhi kewajiban hukum mereka berdasarkan hukum internasional untuk "mengakhiri genosida dan menghukum mereka yang bertanggung jawab atasnya."
Setelah dua tahun penyelidikan terhadap berbagai peristiwa sejak 7 Oktober 2023, komisi tersebut menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan Israel telah melakukan "empat dari lima" tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, yaitu: pembunuhan, menyebabkan luka fisik atau mental yang serius, sengaja menciptakan kondisi kehidupan buruk yang bertujuan untuk menghancurkan sebagian atau seluruh warga Palestina, dan menerapkan tindakan yang bertujuan untuk mencegah kelahiran.
Pernyataan eksplisit dari otoritas sipil dan militer Israel serta pola perilaku pasukan keamanan Israel menunjukkan bahwa tindakan genosida tersebut dilakukan "dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, warga Palestina di Jalur Gaza sebagai suatu kelompok," kata laporan itu.
"Komisi ini menemukan bahwa Israel bertanggung jawab atas terjadinya genosida di Gaza," kata Navi Pillay, ketua misi pencari fakta.
"Jelas ada niat untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Konvensi Genosida."
Menurut Navi Pillay, ketua komisi tersebut, tanggung jawab atas kejahatan kekejaman ini berada di tangan "otoritas Israel di eselon tertinggi yang telah mengatur kampanye genosida selama hampir dua tahun dengan tujuan khusus untuk menghancurkan kelompok Palestina di Gaza."
Komisi tersebut juga menemukan bahwa Israel telah gagal mencegah dan menghukum pelaku genosida, melalui kegagalannya menyelidiki tindakan genosida dan mengadili para pelaku yang diduga.
Dia juga menyatakan bahwa Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant telah menghasut genosida, sementara pernyataan para pemimpin politik dan militer lainnya juga harus diperiksa.
Pillay menekankan bahwa Israel telah "secara terang-terangan mengabaikan perintah tindakan sementara dari Mahkamah Internasional dan peringatan dari negara-negara anggota, kantor-kantor PBB, organisasi-organisasi hak asasi manusia, dan kelompok-kelompok masyarakat sipil" dan otoritas Israel "tidak berniat mengubah tindakan mereka."
Laporan tersebut disusun berdasarkan investigasi sebelumnya serta temuan fakta dan hukum mengenai operasi militer Israel di Gaza -- dari 7 Oktober 2023 hingga 31 Juli 2025 -- yang menurut misi tersebut mencakup pembunuhan dan penganiayaan serius terhadap warga Palestina dalam jumlah yang belum pernah terjadi sebelumnya, penerapan pengepungan total yang menyebabkan kelaparan, penghancuran sistem perawatan kesehatan dan pendidikan secara sistematis, penargetan langsung terhadap anak-anak, melakukan kekerasan seksual dan berbasis gender yang meluas, serta menyerang situs budaya dan keagamaan.
Komisi mendesak Israel untuk mencabut pengepungannya, mengakhiri kebijakan kelaparannya, dan mengizinkan akses kemanusiaan penuh, termasuk bagi staf UNRWA dan kantor hak asasi manusia PBB.
Komisi mendesak Israel untuk "segera mengakhiri kegiatan" Yayasan Kemanusiaan Gaza yang kontroversial karena ratusan orang telah tewas saat berusaha keras mencapai bantuan di wilayah yang dikuasai Israel.
Mereka juga menyerukan kepada negara-negara anggota PBB untuk menghentikan transfer senjata ke Israel, memastikan korporasi di bawah yurisdiksi mereka tidak membantu atau mendukung genosida, dan mengejar akuntabilitas melalui investigasi dan proses hukum.
"Komunitas internasional tidak bisa tinggal diam atas kampanye genosida yang dilancarkan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Ketika tanda-tanda dan bukti genosida yang jelas muncul, ketiadaan tindakan untuk menghentikannya sama saja dengan keterlibatan," kata Pillay.
"Setiap hari ketidakpedulian merenggut nyawa dan mengikis kredibilitas komunitas internasional. Semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan segala cara yang wajar dan tersedia bagi mereka untuk menghentikan genosida di Gaza."
Tentara Israel terus melancarkan serangan brutal di Jalur Gaza, dan menewaskan hampir 65.000 warga Palestina sejak Oktober 2023. Operasi militer tersebut telah menghancurkan wilayah Jalur Gaza.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.