Maria Elisa Hospita
03 Februari 2018•Update: 04 Februari 2018
Abdul Raouf Arnaout
YERUSALEM
Israel akan segera memberlakukan pemungutan pajak atas properti milik gereja-gereja dan PBB di Yerusalem Timur, tulis surat kabar Hayom, Jumat.
Menurut Hayom, Israel akan memperoleh pajak sebesar puluhan juta dolar dari hampir 900 properti milik gereja dan PBB di kota tersebut.
"Pemerintah kota telah menginformasikan kepada Kementerian Keuangan dan kantor perdana menteri bahwa untuk selanjutnya akan meminta gereja-gereja dan lembaga-lembaga yang terafiliasi dengan PBB [di Yerusalem Timur] membayar pajak atas properti mereka masing-masing," tulis surat kabar tersebut.
Awal pekan ini, pemerintah kota Yerusalem juga telah memberlakukan pembatasan terhadap rekening bank lokal gereja Armenia dan Romawi, dengan alasan tidak membayar pajak properti.
Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel tampaknya telah memicu Israel untuk mengadopsi langkah-langkah baru yang bertujuan untuk memperkuat pendudukannya.
Awal bulan lalu, Knesset telah mengesahkan undang-undang sehingga lebih sulit untuk mengubah status resmi Yerusalem atau batas pemerintahannya.
Pada 6 Desember 2017, Trump secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel, memicu kecaman dan aksi protes di negara-negara Arab dan Muslim.
Yerusalem masih menjadi poros konflik Timur Tengah, karena penduduk Palestina menginginkan Yerusalem Timur - yang diduduki oleh Israel sejak 1967 - dapat berfungsi sebagai ibu kota Palestina di masa mendatang.