Erric Permana
21 September 2017•Update: 21 September 2017
Erric Permana
JAKARTA
Indonesia resmi menandatangani perjanjian pelarangan senjata nuklir bersama dengan puluhan negara lainnya dalam pertemuan di Kantor Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat
“Pagi tadi Indonesia sudah menandatangani Treaty on the Prohibiton of Nuclear Weapons,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di New York pada Rabu, waktu setempat.
Tercatat, sebanyak 50 negara ikut melakukan penandatanganan perjanjian pelarangan senjata nuklir tersebut. Namun, sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Prancis dan Inggris memboikot perjanjian nuklir tersebut.
Perjanjian ini muncul pertama kali pada Juli lalu setelah melalui pembahasan yang alot dan disetujui oleh 122 negara. Tetapi Sembilan negara yang diduga memiliki senjata nuklir menyatakan boikot.
Adapun Belanda menentang perjanjian tersebut, dan Singapura bersikap abstain.
Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa negara yang menandatangani dilarang mengembangkan, memproduksi dan juga melakukan uji coba senjata nuklir.
Perjanjian mulai berlaku jika ada 50 negara yang menandatangani atau meratifikasinya. Kesepakatan ini pun tercatat hanya berlaku selama 90 hari setelah ditandatangani oleh 50 negara anggota PBB.