Muhammad Abdullah Azzam
05 Agustus 2019•Update: 06 Agustus 2019
Gamze Türkoğlu Oğuz
NEW DELHI
Pemerintah India mengajukan kepada parlemen untuk menghapus status konstitusional khusus wilayah Jammu Kashmir, lansir berita BBC.
Menurut laporan BBC, pemerintah India mengajukan perubahan pada undang-undang Pasal 370 yang memberikan status otonomi lebih banyak terhadap Jammu Kashmir daripada negara bagian lainnya.
Pasal 370 melarang hak kepemilikan orang luar atau asing, seperti properti di wilayah tersebut.
Pasal itu juga memungkinkan Kashmir memiliki konstitusi sendiri.
Undang-undang konstitusional Pasal 370 melarang warga India atau warga asing memasuki Kashmir tanpa izin.
Amendemen itu diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri India Amit Shah dan mendapatkan kecaman dari anggota parlemen kubu oposisi.
Sementara itu, setelah peristiwa kekacauan oleh pasukan paramilis di Jammu Kashmir, sejumlah politisi dan tokoh di wilayah itu telah dijadikan tahanan rumah.
Pasukan keamanan memasang pembatas baja dan kawat berduri di jalan-jalan dan persimpangan di wilayah Srinagar.
Otoritas melarang segala bentuk pertemuan umum di wilayah tersebut.
Selain itu, sekolah-sekolah ditutup, jaringan komunikasi dan internet dibatasi.
Kashmir, wilayah Himalaya dengan mayoritas peduduk Muslim, terbagi menjadi area yang diduduki India dan Pakistan, serta sebagian kecil diduduki Cina.
India dan Pakistan telah berperang 3 kali – pada 1948, 1965 dan 1971 – sejak berpisah pada 1947, dua pertempuran itu terkait Kashmir. Kelompok pemberontak di Jammu dan Kashmir terus berjuang untuk kemerdekaan dari kuasa India, atau untuk bergabung dengan Pakistan.
Lebih dari 70.000 orang telah tewas dalam konflik itu sejak 1989. India menempatkan lebih dari setengah juta tentara di area yang disengketakan itu.