Dunia, Nasional

DPR: Israel lakukan pelanggaran hukum internasional

Menurut Wakil Ketua BKSAP Rofi' Munawar, Razan Al Najjar, paramedis yang ditembak tentara Israel, memakai atribut medis tak melakukan perlawanan

Pizaro Gozali İdrus  | 05.06.2018 - Update : 06.06.2018
DPR: Israel lakukan pelanggaran hukum internasional Logo DPR - RI. (Erric Permana - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Pizaro Gozali

JAKARTA

Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menilai Israel telah melakukan pelanggaran hukum internasional atas penembakan terhadap paramedis Palestina, Razan Al Najjar.

Menurut Wakil Ketua BKSAP Rofi' Munawar, Razan dalam peristiwa itu menggunakan atribut medis dan dalam posisi tidak melakukan perlawanan.

Tapi tentara Israel tetap saja melepaskan tembakan kepada wanita berusia 21 tahun tersebut.

Atas penembakan itu, kata Rofi', Israel sudah sepantasnya mendapatkan hukuman yang berat karena secara jelas telah melanggar Konvensi Jenewa tahun 1949.

"Konvensi tersebut menegaskan bahwa paramedis mendapat perlindungan ketika berusaha menyelamatkan mereka yang terluka dalam konflik," kata Rofi' di Jakarta, Selasa.

"Atas dalih mempertahankan diri, negara zionis itu membunuh siapapun yang ada di hadapan mereka. Anak-anak, ibu-ibu, wartawan hingga perawat," ujar Rofi'.

Razan al-Najjar, perawat sukarela asal Palestina yang bertugas di Jalur Gaza, ditembak mati oleh tentara Israel pada Jumat. Kematian Razan ini menambah daftar warga Palestina yang tewas oleh peluru Israel, menjadi 124 orang sejak akhir Maret lalu.

Sejak 30 Maret 2018, warga di daerah Gaza melakukan protes di perbatasan Israel menuntut kembalinya tanah mereka setelah diusir dan melarikan diri selama perang pada 1948.

"Protes yang dilakukan oleh Warga Palestina dalam rangka memperingati hari nakba (tanah) di perbatasan gaza dan pemindahan dubes AS ke Yerusalem secara jelas dan nyata membuat Israel kalap dan gelap mata. Korban sudah banyak yang berjatuhan, namun kesekian kali dunia diam," kecam Rofi’.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın