03 Agustus 2017•Update: 03 Agustus 2017
Hayati Nupus
JAKARTA
Hasil riset Institute for Policy Analysis of Conflict (IPAC) menyebutkan terdapat aliran dana dari Suriah melalui Indonesia untuk disalurkan ke Marawi, Filipina. Ini berdasarkan penuturan sejumlah anggota kelompok radikal yang ditangkap sebelum terror Marawi dimulai.
Seorang Malaysia bernama Dr Mahmud Ahmad mengomandoi transaksi ini sekaligus mengendalikan aksi Daesh di Asia Tenggara. Berdasarkan penuturan komandan angkatan bersenjata Filipina, seperti tercantum dalam hasil riset IPAC, Daesh telah mengirimkan USD 600.000 ke Marawi melalui komando Dr Mahmud.
Kurir di Indonesia yang melancarkan aliran dana itu adalah Achmad Supriyanto alias Damar. Ia warga Banten yang menjadi anggota Jamaah Ansharud Daulah dan pernah mengikuti kursus singkat di Basilan Mei tahun lalu.
Januari 2017 lalu, Dr Mahmud menghubungi Damar melalui Telegram. Ia meminta Damar untuk mengambil sejumlah uang di Jawa Timur.
Damar menuruti. Ia menerima USD10.000 dari seorang asing dan kemudian atas instruksi Dr Mahmud, ia mengirimkan uang itu ke sejumlah nama di Filipina.
Kasus serupa terjadi berturut-turut pada Februari dan Maret, hingga Damar tertangkap pada Maret 2017. Posisi Damar sempat digantikan Rohmat Septriyanto, anggota JAD asal Tegal yang tertangkap Mei lalu.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan terjadi ratusan ribu aliran dana keluar masuk Indoensia setiap harinya. Termasuk dari Suriah. Namun ia belum bisa memastikan apakah aliran dana itu terkait dengan tindak pidana terorisme.
“Kita belum bisa memastikan itu uang ISIS. Masih perlu dilihat uang itu dibelanjakan untuk apa,” ujar Badaruddin kepada Anadolu Agency, Kamis, di kantornya.
PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga yang sama di 108 negara. Setiap negara saling bekerja sama jika menemukan transaksi mencurigakan. Sejauh ini pergeseran uang mencurigakan lebih sering terkait kasus pajak atau dugaan korupsi.
Terkait tindak pidana terorisme, PPATK telah berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus Antiteror Polri.
Jika terjadi transaksi mencurigakan terkait terorisme, ada 2 UU yang digunakan, yaitu UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU 15/2003 tentang terorisme.
“Ancaman pidananya bisa puluhan tahun,” ujar Badaruddin.