Pizaro Gozali Idrus
28 Desember 2020•Update: 29 Desember 2020
JAKARTA
Pemerintah Turki mewajibkan hasil negatif tes PCR SARS-CoV-2 dalam 72 jam terakhir bagi semua orang yang memasuki negaranya dari darat maupun udara.
Kedutaan Besar Turki di Jakarta menyampaikan aturan itu wajib diikuti oleh siapa saja yang berusia minimal 6 tahun ke atas.
Langkah baru ini diperlukan untuk kedatangan dari luar negeri karena meningkatnya jumlah kasus di seluruh dunia dan percepatan pandemi Covid-19.
“Penumpang yang tidak menyerahkan hasil tes SARS-CoV-2 PCR negatif dalam 72 jam terakhir sebelum waktu penerbangan tidak akan diizinkan terbang,” ujar Kedubes Turki di Jakarta dalam pernyataannya pada Senin.
Pengumuman terkait masalah ini dapat diakses melalui situs web Turkish Airlines di alamat https://www.turkishairlines.com/en-us/index_html
Di sisi lain, penumpang yang tidak menunjukkan hasil tes SARS-CoV-2 PCR negatif di perbatasan akan dikarantina di alamat tempa menginap baik di rumah, hotel, dan lain sebagainya.
Sementara mereka yang tidak menyertakan alamat di Turki akan dikarantina di tempat-tempat yang ditunjuk Kementerian Kesehatan Republik Turki.
Pada hari ketujuh, para penumpang akan kembali menjalani tes PCR dan karantina dicabut bagi mereka yang negatif Covid-19.
“Penumpang dengan hasil tes positif akan dirawat sesuai pedoman Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Republik Turki,” tulis Kedubes Turki.
Selain itu, penumpang, yang telah melakukan perjalanan ke Denmark, Afrika Selatan dan Inggris 10 terakhir sebelum memasuki Turki dan menunjukkan hasil tes PCR SARS-CoV-2 negatif di perbatasan, akan tetap dikarantina di alamat mereka tinggal.
“Protokol karantina yang disebutkan di atas juga akan berlaku bagi mereka,” terang Kedubes Turki.
Persyaratan ini berlaku juga untuk penumpang transit dan transfer.
“Langkah-langkah ini akan berlaku mulai 01 Maret 2021,” tulis Kedubes Turki.