Muhammad Nazarudin Latief
20 Desember 2019•Update: 20 Desember 2019
JAKARTA
Thailand akan memberlakukan pajak dan retribusi pada operator platform e-commerce asing yang beroperasi di negara itu, ujar pejabat Departemen Pendapatan Negara seperti dikutip dari Bangkokpost pada Jumat.
RUU tersebut sedang dibahas oleh Dewan Negara dan akan diteruskan ke kabinet dan parlemen untuk persetujuan nanti, kata direktur jenderal Ekniti Nitithanprapas.
Perdana Menteri Prayuth Chan-o-cha menginginkan aturan bisnis online untuk menciptakan keadilan pajak bagi operator lokal, kata Ekniti.
Tanpa aturan itu, platform online di luar Thailand tidak membayar pajak pertambahan nilai (PPN), karena mereka tidak didirikan secara permanen di negara tersebut.
Berdasarkan undang-undang tersebut, operator platform digital luar negeri yang menyediakan layanan (termasuk game online, unduhan stiker, iklan online, konten digital, dan pemesanan hotel online) harus membayar PPN dan pajak penjualan.
Badan pengumpul pajak di negara itu memperkirakan pajak online akan akan menghasilkan pendapatan USD132 juta untuk kas negara pada pertama diberlakukan.
Ekniti mengatakan 60 negara lain memiliki undang-undang pemungutan pajak dan operator online, terutama pemain besar, bersedia membayar.
Beberapa negara lain juga memberlakukan tindakan keras terhadap operator platform online asing yang menghindari pajak, termasuk menutup situs web, menurut Ekniti.
Menurut perkiraan pemerintah Thailand ada 100.000 operator online lokal dan asing yang tidak membayar.
Pemerintah menargetkan pengumpulan penerimaan pajak sebesar USD7,18 miliar tahun depan.