İqbal Musyaffa
27 November 2017•Update: 27 November 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia pada Senin telah menerbitkan ketentuan mengenai penyelesaian transaksi perdagangan bilateral berbentuk Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) dengan dua negara, yaitu Thailand dan Malaysia.
Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman, aturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia No.19/11/PBI/2017 tentang penyelesaian transaksi perdagangan bilateral menggunakan mata uang lokal (Local Currency Settlement) melalui Bank.
“Ketentuan tersebut mengatur mekanisme pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Thailand yang menggunakan mata uang Rupiah dan Baht, serta pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Malaysia yang menggunakan Rupiah dan Ringgit,” ujar Agusman.
Ketentuan mengenai LCS dengan Malaysia, ujar Agusman, tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/12/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Malaysia Menggunakan Rupiah dan Ringgit Melalui Bank. Sementara ketentuan mengenai LCS dengan Thailand tercantum dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No 19/11/PADG/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Antara Indonesia dan Thailand Menggunakan Rupiah dan Baht Melalui Bank.
Agusman menambahkan hal tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong perdagangan bilateral antara Indonesia dengan Thailand dan Malaysia serta mengurangi ketergantungan pada mata uang tertentu, sehingga diharapkan stabilitas nilai tukar bisa terjaga. Dalam pelaksanaannya, Agusman menjelaskan bahwa LCS akan dilakukan melalui bank umum.
Untuk itu, ketentuan ini memuat aturan pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD). “Bank ACCD yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dan bank sentral negara mitra akan memperoleh pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valas,” urai Agusman.
Kegiatan dan transaksi keuangan yang diatur melalui peraturan tersebut antara lain mencakup pembukaan rekening mata uang Baht Thailand dan Ringgit Malaysia, kuotasi langsung untuk mata uang Baht dan Ringgit terhadap Rupiah, serta pembiayaan perdagangan dalam mata uang Baht dan Ringgit. “Ketentuan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2018,” ungkap dia.