Nicky Aulia Widadio
04 Juni 2020•Update: 05 Juni 2020
JAKARTA
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan rumah ibadah untuk dibuka kembali khusus untuk ibadah rutin mulai Jumat, 5 Juni 2020.
Sebelumnya, sejak pembatasan sosial berlaku di Jakarta, rumah ibadah ditutup untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah ibadah hanya dibolehkan diisi maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, setiap jemaah harus menjaga jarak aman satu meter.
Anies mengatakan untuk sementara ini, rumah ibadah baru bisa gunakan untuk ibadah rutin saja.
“Di luar ibadah rutin, rumah ibadah harus ditutup dulu. Tidak dibuka sepanjang waktu. Jadi misalnya dibuka satu jam sebelumnya dan satu jam sesudahnya saja,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta.
Pemprov DKI juga mewajibkan rumah ibadah dibersihkan dengan menggunakan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan ibadah berlangsung.
Khusus untuk masjid dan musala, jemaah wajib membawa sendiri sajadah, alat salat, serta kantong untuk alas kaki.
“Tempat meletakkan sandal dan menitipkan sepatu adalah tempat potensi berdesakan, ini harus dihindari,” ujar Anies.
DKI Jakarta akan memasuki tahap transisi kegiatan sosial dan ekonomi, meski pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap diperpanjang.
Anies menuturkan masa transisi berlaku hingga waktu yang belum ditentukan, dan sewaktu-waktu bisa dihentikan jika tren kasus Covid-19 kembali meningkat.
"Nanti akhir Juni akan kita evaluasi dan menghentikan masa transisi bila di tengah jalan ditemukan angka yang mengkhawatirkan," kata Anies.