Erric Permana
16 Februari 2021•Update: 16 Februari 2021
JAKARTA
Presiden Joko Widodo akan meminta DPR bersama-sama merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE).
Saat membuka Rapat Pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Jokowi -- sapaan akrab Joko Widodo -- menyatakan revisi terutama akan dilakukan terhadap pasal-pasal karet yang memiliki penafsiran berbeda-beda dan bisa dengan mudah diinterpretasikan sepihak.
"Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia, sekali lagi, agar bersih agar sehat agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan produktif," Jelas Jokowi dalam video yang dirilis Sekretariat Presiden pada Senin malam.
Revisi tersebut juga bakal dilakukan jika UU tidak lagi memberikan rasa keadilan, apalagi banyaknya warga yang saling melaporkan belakangan ini.
"Memang pelapor itu ada rujukan hukumnya, Ini repotnya di sini, antara lain UU ITE," kata Jokowi.
Menurut dia, implementasi UU ITE itu saat ini pelaksanaannya tidak memenuhi keadilan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan anggotanya selektif dalam menyikapi dan menerima laporan pelanggaran UU ITE.
"Kapolri harus meningkatkan pengawasan agar implementasinya konsisten, akuntabel, dan berkeadilan," kata Jokowi.
Jokowi juga mengingatkan TNI-Polri untuk menghormati dan menjunjung tinggi demokrasi dan perbedaan pendapat di masyarakat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE.
"Dulu pada 2007-2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut," kata Mahfud MD melalui akun resmi Twitternya pada Senin.