Nicky Aulia Widadio
08 Maret 2019•Update: 04 September 2019
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penipuan penjualan alat kesehatan online dengan korban warga negara Meksiko.
Kedua tersangka merupakan warga negara Indonesia (WNI) bernama Aldaf Risia, 35, dan Jamaluddin Garingging, 36.
Keduanya menjalankan situs penjualan alat kesehatan dan menyasar korban di negara-negara lain.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Rickynaldo Chairul mengatakan penipuan ini dilaporkan oleh warga negara Meksiko bernama Andrea Martinez kepada kepolisian setempat.
Korban memesan alat kesehatan melalui situs www.bastmed.com, namun barang yang dipesan tidak dikirimkan.
“Pelaku menjual alat kesehatan dengan harga yang lebih murah melalui situs tersebut,” kata kata Rickynaldo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Kedutaan Besar Meksiko kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Direktorat Siber dan menemukan pelaku berdomisili di Bandung dan Batam.
Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, korban Martinez diketahui rugi sebesar USD8400 atau sekitar Rp118 juta.
"Dari hasil analisis transaksi keuangan dan rekening bank tersangka, banyak korban lain dari berbagai negara dengan total kerugian miliaran rupiah,” lanjut Rickynaldo.
Polisi masih memburu satu orang tersangka berinisial JB terkait kasus ini, sedangkan dua tersangka yang telah ditangkap terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.