Dunia, Nasional

Polisi tangkap sindikat penipu online yang rugikan perusahaan Yunani

Sindikat ini merugikan sebuah perusahaan di Yunani sebesar 6,9 juta euro atau sekitar Rp113 miliar

Nicky Aulia Widadio  | 07.08.2019 - Update : 07.08.2019
Polisi tangkap sindikat penipu online yang rugikan perusahaan Yunani Ilustrasi. (Foto file-Anadolu Agency)

Jakarta Raya

Nicky Aulia Widadio

JAKARTA 

Direktorat Tindak Pidana Siber menangkap lima tersangka dari sindikat penipuan yang meretas dan merugikan sebuah perusahaan Yunani sebesar 6,9 juta euro.

Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan pelaku meretas email milik Zisimos Papaioannou, bendara di perusahaan Opap Investment Limited.

Mereka mengamati data-data yang tersimpan di email tersebut dan memalsukan formulir pembayaran ke PPF Banka, sebuah bank yang berada di Ceko.

“Mereka berhasil memberi instruksi kepada PPF Banka untuk mentransfer uang 6,9 juta euro ke rekening bank di Indonesia atas nama CV Opap Investment Limited,” kata Rickynaldo di Jakarta, Rabu.

Kejadian ini disadari oleh Opap Investmen ketika mengaudit keuangan pada 31 Mei 2019. Mereka kemudian melapor ke kepolisian siber Yunani dan Bareskrim Polri.

Dalam melakukan aksinya, para tersangka menggunakan IP address yang berlokasi di Nigeria, Uni Emirat Arab, Inggris dan Norwegia.

Kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda. Tersangka pertama berinisial KS merupakan penerima dana hasil kejahatan untuk dibelikan valuta asing.

Empat tersangka lainnya berinisial HB, IM, DN dan BY merupakan kelompok sindikat internasional yang berada di Indonesia.

Mereka menyiapkan dokumen fiktif seperti akta notaris untuk pembuatan CV, kemudian membuka beberapa rekening bank atas nama CV yang sama dengan nama perusahaan yang menjadi korban.

“Mereka juga memecah dana tersebut menjadi mata uang asing USD dan Euro dengan mentransfer ke beberapa money changer,” jelas Rickynaldo.

Sementara itu, polisi masih memburu tersangka berinisial IR atau NR dan BV yang masih berstatus sebagai DPO.

Interpol telah mengeluarkan red notice terhadap keduanya, sebab mereka diduga sebagai otak dari sindikat internasional penipuan online ini.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.