Kejaksaan Agung akan ajukan PK agar aset First Travel kembali pada korban
Hal itu menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan seluruh aset First Travel dirampas untuk negara

Jakarta Raya
JAKARTA
Kejaksaan Agung berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam upaya mengembalikan aset PT Anugerah Karya Wisata atau First Travel kepada para korban.
First Travel merupakan agen perjalanan umrah dan haji yang gagal memberangkatkan puluhan ribu calon jamaah. Calon jamaah dirugikan hingga puluhan miliar rupiah.
Rencana PK oleh Kejaksaan Agung ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung yang memerintahkan seluruh aset First Travel dirampas untuk negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini ialah agar aset-aset itu dikembalikan kepada korban,
Namun putusan pengadilan hingga tingkat pertama hingga kasasi menyatakan aset disita untuk negara.
Keputusan MA, kata dia, mempersulit Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi aset-aset First Travel.
“Ini untuk kepentingan umum, kita coba (upaya PK), apa mau dibiarkan saja?” kata Burhanuddin di Jakarta, Senin.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan masih mengkaji dan mempelajari upaya PK tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengajukan kasasi MA agar barang bukti milik pemilik agen perjalanan First Travel dikembalikan kepada korban.
Putusan MA ternyata memeperkuat putusan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung bahwa aset First Travel menjadi rampasan negara.
Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis kepada Direktur First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, hukuman penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun. Mereka juga wajib membayar denda Rp10 miliar.
Sedangkan Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar atau kurungan lima bulan penjara.
First Travel terbukti melakukan penipuan dan pidana pencucian uang dari uang setoran calon jemaah umrah mencapai Rp905 miliar.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.