JAKARTA
Pemerintah segera merampungkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan depan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pada Sabtu mengatakan naskah akademik dan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam pembahasan internal untuk finalisasi antar kementerian/lembaga (K/L) dan stakeholders terkait.
Susiwijono menyampaikan draft yang telah dibahas selama 2,5 bulan ini akan diselesaikan pada hari minggu besok, dan akan dapat diserahkan kepada DPR pada, Selasa 21 Januari 2020.
Susiwijono menerangkan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja diawali dari visi Presiden Jokowi untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi, khususnya di sektor formal.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan data di 2019, jumlah pekerja informal tercatat sebanyak 74,1 juta pekerja atau 57,27 persen dari total angkatan kerja. Selain itu, saat ini masih ada sekitar 7 juta orang yang belum mendapat pekerjaan.
“Belum lagi ada penambahan angkatan kerja sekira 2 juta orang setiap tahunnya,” ujar dia.
Menurut Susiwijono, ada beberapa langkah yang dilakukan pemerintah untuk mewujudkan perluasan lapangan kerja tersebut.
Pertama yaitu memacu pertumbuhan ekonomi, sebab 1 persen pertumbuhan ekonomi akan menyerap sekitar 300-350 ribu pekerja.
Sementara, rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5 persen dalam lima tahun terakhir.
“Pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini harus komprehensif, dan di sini membahas kepentingan dari pengusaha, pekerja, bahkan untuk orang yang belum dapat kerja,” ucap dia.
Suswijono menerangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 6 persen per tahun untuk dapat menampung dua juta pekerja baru.
Hal ini memerlukan investasi baru sebesar Rp4.800 triliun atau 1 persen pertumbuhan ekonomi diperkirakan memerlukan Rp800 triliun.
Susiwijono menjelaskan Omnibus Law ini mencakup 11 klaster dengan 18 sub klaster.
Antara lain berisi ketentuan soal penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Selain itu, ada ketentuan soal kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi khusus (KEK).
Susiwijono menekankan ke depannya masih akan pembahasan lebih lanjut tentang masing-masing klaster, supaya masyarakat dapat lebih memahami substansi dari Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini sendiri.