Iqbal Musyaffa
18 Mei 2020•Update: 18 Mei 2020
JAKARTA
Pemerintah memperpanjang masa pemberian bantuan sosial baik berbentuk bantuan sembako, bantuan tunai, dan juga pemberian subsidi listrik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bantuan sosial tunai untuk warga Jabodetabek dan non-Jabodetabek akan diperpanjang dari sebelumnya hingga Juni, menjadi Desember.
“Namun, ada penyesuaian jumlah bantuan dari sebelumnya Rp600 ribu menjadi Rp300 ribu per bulan per penerima mulai Juli sampai Desember,” jelas Menteri Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin.
Sementara itu, pemberian bantuan untuk Program Keluarga Harapan diberikan tetap selama 12 bulan untuk 10 juta keluarga penerima manfaat dan juga Kartu Sembako dengan nilai Rp200 ribu yang diberikan selama 12 bulan untuk 20 juta penerima manfaat.
Kemudian, Bantuan Langsung Tunai Desa untuk 11 juta kelompok penerima diberikan mulai April hingga September dan diperpanjang sampai Oktober dengan nilai Rp300 ribu per bulan per penerima.
“Kita juga memperpanjang pemberian subsidi listrik untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan 7 juta pelanggan 900 VA dari sebelumnya April hingga Juni menjadi hingga September,” ungkap Menteri Sri Mulyani.
Dia mengatakan bantuan subsidi dan bansos sudah diberikan dengan mencakup 55 persen penduduk Indonesia dalam berbagai bentuk untuk menahan merosotnya tingkat konsumsi masyarakat menuju penurunan yang lebih dalam.
“Bansos ini bukan untuk substitutsi konsumsi, tapi menahan penurunan konsumsi sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka,” lanjut Menteri Sri Mulyani.