Nasional

Pemerintah akui Nurdin Abdullah gubernur inovatif

Pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah pada KPK

Muhammad Nazarudin Latief  | 28.02.2021 - Update : 01.03.2021
Pemerintah akui Nurdin Abdullah gubernur inovatif Ilustrasi: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto file - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA

Pemerintah mengakui Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dugaan kasus suap, adalah sosok yang kreatif dan inovatif.

“Tanpa perlu berspekulasi, kita menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya,” ujar Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani, Minggu.

"Kita tentu kaget dengan hal tersebut apalagi Gubernur Nurdin Abdullah dikenal sebagai gubernur yang kreatif dan inovatif," tambah dia.

KPK menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan di Sulawesi Selatan, Minggu dini hari.

Dia ditangkap pada Jumat malam, bersama dengan anak buahnya dan seorang pengusaha.

Menurut Jaleswari, pemerintah ingin memastikan tidak akan pernah berhenti untuk menciptakan atmosfer pencegahan dan penindakan korupsi secara konsisten.

Menurut dia Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) harus terus diperkuat agar tercipta sistem pencegahan korupsi yang efektif dengan melibatkan unsur pemerintahan.

Penguatan pencegahan ini menurut dia sangat penting agar pengelolaan pemerintahan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga jika ada penyimpangan akan segera diketahui.

“Pemerintah akan memberi keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugas dan fungsinya secara konsisten dan berkeadilan,” ujar dia.

Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui perkara yang menjeratnya, menurut media lokal.

Dia mengaku, semua transaksi yang diduga suap menyuap di antara anak buahnya dan seorang pengusaha dilakukan tanpa sepengetahuannya.


Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın