Pemerintah akan keluarkan kebijakan larangan mudik tahun ini
Meski pulang kampung merupakan hak konstitusional, namun keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi kata Menkopolhukam Mahfud MD
Jakarta Raya
JAKARTA
Pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan tentang larangan mudik bagi masyarakat yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 2020.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa mudik merupakan salah satu hak konstitusional yang diatur Undang Undang Dasar 1945 yang tidak bisa dilarang.
Namun kata dia dalam kondisi darurat wabah di Indonesia, keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Itu sebab, pemerintah kata dia tengah mempertimbangkan kebijakan larangan untuk mudik tersebut.
"Larangan mudik yang mencakup, larangan piknik, kemudian larangan berkumpul misalnya untuk pembagian zakat dan larangan mudik bersama," kata Mahfud MD melalui konferensi video dengan wartawan pada Jumat.
Untuk yang saat ini telah pulang kampung ke sejumlah daerah di Indonesia, pemerintah akan melakukan kebijakan seperti karantina terhadap masyarakat dan penelusuran riwayat perjalanan.
Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.