Nicky Aulia Widadio
10 Desember 2019•Update: 11 Desember 2019
JAKARTA (AA) - Ombudsman RI menyatakan ada maladministrasi pada Program Keluarga Harapan (PKH) oleh Kementerian Sosial dan Himpunan Bank Negara sehingga menyebabkan penyalurannya kerap tidak tepat sasaran.
Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedi mengatakan hal itu disebabkan oleh integrasi data yang belum baik pada pusat data di Kementerian Sosial.
Akibatnya, ada keluarga yang layak menerima PKH namun tidak terdaftar sebagai penerima. Selain itu ada juga keluarga yang berkecukupan namun masih menerima bantuan.
“Menteri Sosial perlu melakukan validasi data kembali agar penyaluran bantuan PKH dapat berjalan secara cepat dan tepat sasaran,” kata Suaedi melalui siaran pers, Selasa.
Ombudsman juga menemukan lambatnya penanganan pengelolaan pengaduan yang dilakukan Kementerian Sosial ketika ada masalah di tingkat daerah
Selain itu, Himpunan Bank Negara sebagai penyalur juga tidak memiliki pelayanan khusus terkait PKH untuk para penerima bantuan sosial.
Ombudsman meminta Kemensos memitigasi permasalahan-permasalahan yang mungkin muncul dalam PKH.
“Perlu ada pengelolaan pengaduan yang memenuhi standar pelayaanan publik dan terintegrasi dengan Dinas Sosial se-Indonesia dan Himbara,” ujar Suaedi.
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin sebagai salah satu upaya percepatan penanggulangan kemiskinan. Ada 10 juta keluarga yang tercatat sebagai penerima manfaat PKH.