Shenny Fierdha Chumaira
17 April 2018•Update: 18 April 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin membantah tuduhan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menilai pihaknya membiarkan travel umroh bermasalah Abu Tours memberangkatkan jemaahnya setelah izin dicabut.
Hal ini menyusul banyaknya pengguna jasa Abu Tours yang tak kunjung diberangkatkan walau sudah membayar lunas. Bahkan ada yang diminta membayar biaya tambahan agar bisa berangkat tapi pada akhirnya tetap tidak mencapai tanah suci.
"Maka kami minta mitra Abu Tours yang masih punya izin untuk memberangkatkan para jemaah walaupun mereka memakai seragam Abu Tours. Itu adalah hasil mediasi kami terhadap korban Abu Tours, bukan maladministrasi," tegas Menteri Lukman dalam konferensi pers mengenai kasus Abu Tours yang digelar di kantor ORI di Jakarta, Selasa.
Namun dia tidak menyebutkan asal jemaah dan mitra biro mana yang dimaksud.
Anggota ORI Ahmad Suaedy menilai bahwa Kementerian Agama telah melakukan sejumlah kelalaian atau maladministasi terkait dengan kasus biro perjalanan umroh dan haji bermasalah.
"Kementerian Agama tidak kompeten dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja PPIU [Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh] sehingga banyak jemaah yang gagal berangkat dan tidak mendapat biaya pengganti," ucap Ahmad.
Dia juga menilai bahwa Kementerian Agama abai terhadap kewajiban hukum karena lambat memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jemaah maupun melakukan penipuan dan penggelapan dana jemaah.
"Kami juga menilai Kementerian Agama menyalahgunakan wewenang dengan memberikan kesempatan kepada Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaah secara ilegal meski izin sudah dicabut," kata Ahmad.
Namun pernyataan Ahmad tersebut telah dibantah dan diklarifikasi oleh Menteri Lukman.
Chief Executive Officer Abu Tours Hamzah Mamba menyalahgunakan dana Rp1,8 triliun milik 86.720 orang calon jemaah Abu Tours dari berbagai daerah di Indonesia untuk kepentingan pribadi.
Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Hamzah dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.