Hayati Nupus
30 September 2019•Update: 30 September 2019
JAKARTA
Organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah menyatakan dukungannya agar Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait revisi UU KPK.
“Ini demi kepentingan bangsa dan tegaknya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir, Minggu, dalam keterangannya.
Haedar mengatakan agar pemerintah dan DPR mendengar sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat secara bijaksana, rasional dan bertanggung jawab.
Kedua lembaga, lanjut Haedar, hendaknya menghindari pengambil keputusan bersifat transaksional demi kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, Haedar berharap penundaan pengesahan sejumlah RUU disertai dengan penyerapan aspirasi publik secara obyektif, tak sekedar mengulur waktu semata.
PP Muhammadiyah juga menyampaikan duka mendalam atas mahasiswa yang meninggal dan terluka saat berunjuk rasa menolak revisi UU KPK, KUHP dan Pertanahan.
“Kepada yang terluka semoga diberikan kesembuhan,” ujar Haedar.
Haedar juga menyayangkan sikap represif aparat keamanan dan tak mengedepankan pendekatan persuasif.
PP Muhammadiyah, lanjut Haedar, mendesak agar pemerintah dan polisi menginvestigasi kejadian ini secara obyektif dan transparan, serta memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.
“Aksi massa merupakan tindakan legal dan ekspresi demokrasi sepanjang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, tertib, damai, dan berkeadaban,” ujar dia.
PP Muhammadiyah, jelas Haedar, telah berkomunikasi dan melobi pemerintah, juga DPR, agar mengambil keputusan demi kepentingan Indonesia.