Nasional

Mahfud MD: larangan mudik berlaku seluruh Indonesia

Mahfud menuturkan semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia

Pizaro Gozali Idrus  | 25.04.2020 - Update : 27.04.2020
Mahfud MD: larangan mudik berlaku seluruh Indonesia Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mohammad Mahfud MD berbicara dalam wawancara khusus dengan Anadolu Agency di kantor Kemenkopolhukam di Jakarta pada 24 Januari, 2020. (Anton Raharjo - Anadolu Agency)

Jakarta Raya

JAKARTA 

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah berlaku untuk seluruh Indonesia.

"Kalau pemerintah mengumumkannya, secara umum tidak boleh mudik,” ujar Mahfud dalam konferensi pers pada Sabtu.

Mahfud lebih lanjut menjelaskan larangan mudik itu bukan hanya berlaku di daerah-daerah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tapi di seluruh daerah di Indonesia.

"Pemerintah itu bisa melarang di manapun karena itu (larangan mudik) berlaku bagi seluruh Indonesia," ujar Mahfud.

Mahfud menuturkan semakin hari, penegakan yang dilakukan aparat hukum akan semakin ketat agar masyarakat mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Dalam hal ini, kata dia, larangan mudik akan berlaku sampai sesudah Idul Fitri.

Namun, jika situasi perkembangan menuntut untuk pergerakan orang dan barang harus dibatasi dalam rangka memutus rantai penularan dan penyebaran Covid-19, maka aturan itu bisa diperpanjang.

"Kalau pada saat habis perpanjangan kok masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi sampai ada pada titik minimal untuk dikatakan aman," tutur Mahfud.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengumumkan aturan larangan mudik sejak 24 April 2020. Sedangkan sanksi berlaku efektif pada 7 Mei 2020.

Website Anadolu Agency Memuat Ringkasan Berita-Berita yang Ditawarkan kepada Pelanggan melalui Sistem Penyiaran Berita AA (HAS). Mohon hubungi kami untuk memilih berlangganan.
Topik terkait
Bu haberi paylaşın