Hayati Nupus
31 Mei 2018•Update: 31 Mei 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Kementerian Hukum dan HAM bersama Badan Nasional Penanganan Terorisme (BNPT) menandatangani nota kesepahaman kerja sama pertukaran informasi dan data mengenai terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kerja sama ini merupakan pondasi utama penanganan terorisme dengan cepat dan tuntas.
“Ini kita lakukan demi menjaga stabilitas keamanan negara, tidak hanya data dan informasi warga negara Indonesia, tapi juga perlintasan orang asing yang masuk ke Indonesia,” ujar Menteri Yasonna, Kamis, saat memberikan sambutan penandatanganan nota kesepahaman, di Jakarta.
Yasonna mengatakan pihaknya juga memiliki data perusahaan, yayasan, dan perkumpulan yang memiliki badan hukum, ekstradisi, sekaligus mutual legal assistance. Pemerintah bisa menindak tegas mereka yang terlibat aktivitas terorisme.
Terorisme, kata Yasonna, adalah musuh bersama. Oleh karena itu pemerintah dan BNPT harus saling bekerja sama sebagai langkah strategis memberantasnya.
Selain kerja sama pertukaran informasi dan data mengenai terorisme, kedua lembaga juga melanjutkan tiga kerja sama lanjutan mengenai terorisme.
Ketiganya yakni seputar pengelolaan lapas terorisme, deradikalisasi narapidana terorisme, dan peningkatan kapasitas petugas lapas.
Sementara itu, Kepala BNPT Suhardi Alius mengatakan bahwa aksi terorisme terus mencari celah dan titik lengah bangsa. Oleh karena itu, pemerintah terus berkomitmen melawan gerakan ekstrem.
“Isu foreign terrorist fighter misalnya, ini bukan cuma masalah Indonesia, tapi berbagai negara. Kita punya datanya, kalau masuk Indonesia kita bisa tangkap,” ujar Suhardi.
Saat ini terdapat 423 narapidana dan 94 tahanan terorisme. Mereka tersebar di 115 lembaga pemasyarakatan dan tiga rumah tahanan.