Erric Permana
31 Mei 2019•Update: 01 Juni 2019
Erric Permana
JAKARTA
Kepala Staf Kantor Presiden Moeldoko menegaskan wacana untuk mengajukan referendum yang diajukan seorang tokoh partai di Aceh melanggar konstitusi.
Moeldoko menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sudah terikat dengan konstitusi.
Itu sebab, jika ada yang memisahkan diri maka hal itu melanggar kontitusi.
Moeldoko pun mengaku tidak menanggapi serius pernyataan dari tokoh dari Partai Aceh Muzakkir Manaf alias Mualem.
"Jangan kita berlebihan merespons, nanti menjadi salah tapi kalau sudah punya niat dan tindakan, kita lain bermainnya, kan begitu," ujar Moeldoko di kantornya pada Jumat.
Dia pun menilai pernyataan itu disampaikan karena emosi akibat kalah pada Pemilu 2019.
"Karena enggak menang. Apalagi Partai Aceh enggak menang di sana kan, partainya berkurang kursinya," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum DPA Partai Aceh Muzakir Manaf yang juga merupakan Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka sempat menyerukan referendum kepada masyarakat Aceh.
Keinginan referendum disampaikan karena dia menganggap keadilan dan demokrasi di Indonesia, buruk.