18 September 2017•Update: 19 September 2017
ANKARA
Atas permintaan resmi Perdana Menteri Haydar El-Ibadı, Pengadilan Federal Irak memutuskan menghentikan rencana referendum di wilayah otonom Kurdi, Irak pada 25 September mendatang.
"Pengadilan Federal menerima permintaan Perdana Menteri Haydar al-Ibadi yang menyatakan referendum di Kurdistan dan wilayah manapun bertentangan dengan konstitusi,” tulis pernyataan kantor Perdana Menteri Irak.
Pengadilan Federal mengumumkan, hingga putusan final keluar, pelaksanaan administrasi referendum akan dihentikan.