Adelline Tri Putri Marcelline
23 Juni 2021•Update: 24 Juni 2021
JAKARTA
Kementerian Agama menerbitkan aturan penyelenggaraan salat Iduladha 1442 H/2021 M dan kurban di masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan dalam penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban perlu penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru," kata Menteri Yaqut dalam keterangan tertulis, Rabu.
Menurut dia, edaran ini sebagai panduan pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran itu, dia menyatakan salat Iduladha di lapangan terbuka, masjid atau musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Kata dia, salat Iduladha hanya dapat diadakan di lapangan terbuka, masjid, dan musala di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye.
“Ketentuannya berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” ujar Menteri Yaqut.
Dia menuturkan dalam pelaksanaan salat Iduladha di lapangan terbuka atau di masjid, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Sedangkan dalam pelaksanaan kurban, kata dia, penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban
“Tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah,” ujar dia.
Dia menegaskan kegiatan pemotongan hewan kurban juga hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
“Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain,” tutur Menteri Yaqut.