Burcu Calik
24 Februari 2018•Update: 24 Februari 2018
Burcu Calik
ANKARA
Turki membantu mempersiapkan kepulangan warga sipil ke Afrin, Suriah, setelah militer Turki berhasil membebaskan kawasan tersebut dari kelompok teroris PYD/PKK dan Daesh.
Pada Jumat, militer Turki menekankan perhatian mereka untuk tidak membuat warga sipil menderita dan berada dalam bahaya akibat operasi tersebut.
Salah seorang Staf Umum Turki mengatakan bahwa Afrin milik masyarakat setempat.
“Operasi kita bertujuan untuk membantu mereka, para saudara kita selamat dari penindasan teroris sehingga mereka bisa pulang dengan selamat,” tegas dia.
Dia juga menekankan bahwa militer Turki hanya memusnahkan yang menjadi target operasi. “Perhatian kita sepenuhnya adalah untuk tidak menyakiti warga sipil,” imbuh Staf Umum tersebut.
Dia juga mengatakan, Operasi Ranting Zaitun hanya bertujuan memberantas para teroris tanpa menyakiti warga sipil.
“Para pendukung teror mencoba mengotori operasi ini di media sosial dengan menggunakan foto dan video lama dan palsu yang sama sekali tidak terkait dengan Operasi Ranting Zaitun,” tekan dia.
Sementara itu, menurut dia, militer Turki tidak menganggap warga yang menembakkan senjata ke pasukan Turki dari tempat penampungan sebagai warga sipil. Menurut dia, itu adalah teroris yang menyamarkan diri sebagai warga sipil.
Dia menambahkan bahwa Turki akan melakukan usaha terus menerus untuk mengalahkan kelompok teroris di Suriah.
“Pertarungan melawan kelompok teror Daesh tidak menyimpang sedikit pun. Justru militer kita memberikan kontribusi lebih banyak dari negara-negara lain dalam perang melawan teroris,” tegas dia.
Operasi Ranting Zaitun diluncurkan pada 20 Januari untuk menumpas kelompok teroris PYD/PKK dan Daesh dari Afrin, di barat laut Suriah.
Menurut Staf Umum Turki, operasi tersebut bertujuan untuk membangun keamanan dan stabilitas di sepanjang perbatasan Turki dan wilayah tersebut, serta melindungi orang-orang Suriah dari penindasan dan kekejaman teroris.
Operasi dilakukan di bawah kerangka hak Turki berdasarkan hukum internasional, resolusi Dewan Keamanan PBB, hak pembelaan diri berdasarkan piagam PBB, dan penghormatan terhadap integritas teritorial Suriah.