Erric Permana
08 Maret 2018•Update: 09 Maret 2018
Erric Permana
SUMEDANG, Jawa Barat
Presiden RI Joko Widodo akan mengeluarkan sikap mengenai UU tentang MPR, DPR dan DPD pada tanggal 14 Maret 2018 mendatang.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan hingga saat ini Presiden masih mengkaji langkah apa yang akan dilakukan menanggapi revisi UU MD3 tersebut.
"Nantinya mau tanda tangan atau tidak tanda tangan, maka UU itu akan tetap berlaku. Dan waktunya pada tanggal 14 Maret tepat satu bulan sesuai dengan konstitusi," ujar Pramono Anung saat ditanya Anadolu Agency di IPDN Jatinangor, Jawa Barat pada Kamis.
Menurut Pramono Anung, Presiden saat ini mendapatkan banyak masukan dari semua pihak, di antaranya partai politik, pakar hukum dan juga masyarakat mengenai UU tersebut.
Menurut dia, Presiden sedang membaca peta politik yang ada saat ini apakah nantinya akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) ataupun melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh masyarakat.
"Presiden mendengarkan banyak hal. Ada yang memberikan masukan untuk mengeluarkan Perppu. Ada yang memberikan masukan tidak menandatangani. Ada yang memberi masukan untuk ditandatangani," jelas Pramono.
Sebelumnya, papat paripurna DPR mengesahkan UU MD3. Hingga kini UU tersebut masih menunggu persetujuan pemerintah yakni Presiden Joko Widodo. Meski tidak ditandatangani Joko Widodo, UU tersebut akan sah berlaku secara konstitusi sebulan setelah diketuknya UU itu di DPR.
Selain memuat tentang penambahan pimpinan DPR serta MPR dari partai pemenang Pemilu, UU tersebut berisi beberapa pasal yang kontroversial.
Satu di antaranya adalah Pasal 245 mengenai Hak Imunitas yang mewajibkan aparat penegak hukum yang akan memeriksa anggota DPR harus meminta izin kepada presiden.
Juga Pasal 122 tentang contempt of parliament yang ditentang banyak pihak. Sebab dalam pasal tersebut Mahkamah Kehormatan Dewan bisa mengambil langkah hukum bagi siapa saja yang merendahkan kehormatan DPR.