Shenny Fierdha Chumaira
28 Juni 2018•Update: 29 Juni 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Para pemohon menggugat Pasal 73 Ayat (3), (4), (5), (6) tentang mekanisme pemanggilan paksa terhadap orang yang tidak memenuhi panggilan DPR, Pasal 122 huruf l tentang langkah hukum yang diambil Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) terhadap pihak yang menghina kehormatan anggota dan kelembagaan DPR, dan Pasal 245 Ayat (1) tentang pemeriksaan anggota DPR yang harus didahului dengan pertimbangan MKD sebelum disetujui oleh Presiden secara tertulis.
Saat membacakan amar putusan pada Kamis, MK memutuskan untuk menerima inkonstitusionalitas Pasal 73 Ayat (3), (4), (5), (6) dan Pasal 122 huruf l UU MD3.
Terkait Pasal 73 Ayat (3), (4), (5), (6) mengenai mekanisme pemanggilan paksa oleh DPR, Hakim Konstitusi Suhartoyo menilai bahwa hal tersebut dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat sehingga MK menilai bahwa permohonan pemohon terkait inkonstitusionalitas pasal tersebut beralasan menurut hukum.
Sementara itu, terkait Pasal 122 huruf l UU MD3, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa MKD tidak berhak untuk mengambil langkah hukum lain terhadap pihak eksternal, sebab MKD hanya berurusan dengan penegakan etika dan perilaku anggota DPR.
Selain itu, MK menolak permohonan seluruh dalil inkonstitusional Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 karena dinilai tidak sesuai dengan fungsi MKD sebagai lembaga yang mengawasi dan menindak pelanggaran etika oleh DPR.
MK pun memberikan norma baru sebagai gantinya.
"Menjadi: 'Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam dlm Pasal 224 harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden'," kata Hakim Konstitusi Anwar saat membacakan amar putusan terkait Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 di gedung MK, Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat dari kelompok maupun individu mengajukan uji materi UU MD3 dan menggugat beberapa pasal di antaranya Pasal 73, Pasal 122, dan Pasal 245 karena dinilai dapat membatasi dan mengkriminalisasi rakyat yang mengutarakan pendapatnya terkait pemerintahan.