Polri akan selaraskan UU MD3 dalam Peraturan Kapolri
Nantinya Peraturan Kapolri (Perkab) akan menyelaraskan UU MD3 dengan UU yang sudah ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Jakarta Raya
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi akan membuat Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai wujud respons diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3).
Nantinya, Perkap tersebut akan menyelaraskan UU MD3 dengan UU yang sudah ada seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
UU MD3 mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Kita sinkronisasikan Perkap dengan undang-undang yang telah ada. Divisi Hukum Polri yang akan melaksanakan," ungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Jakarta, Selasa.
Perkap ini pun, menurut Setyo, masih bisa berubah tergantung dari hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi yang sampai saat ini prosesnya masih berjalan.
"Yang penting kita sekarang siapkan dulu Perkapnya. Kalau nanti ada perubahan, ya kita ubah," tukas Setyo.
Terdapat sejumlah pasal di UU MD3 yang dinilai kontroversial, salah satunya ialah Pasal 73 Ayat 4 mengenai DPR bisa melakukan pemanggilan paksa melalui Polri terhadap pihak yang sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan DPR.